Ia dinilai bertanggung jawab atas sikap anak buahnya yang membakar bendera Tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Wartapilihan.com, Jakarta — Tim LBH Street Lawyer melakukan pelaporan atas Perkara Pembakaran Bendera Tauhid, yang terjadi di Garut, dalam acara peringatan Hari Santri Nasional. Kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmaja, mengatakan pihaknya melaporkan dengan Pasal Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP), dan UU ITE.
“Kami juga melaporkan oknum anggota Banser dan Yaqut Cholil Qoumas (Ketua GP Ansor/Banser) dengan Pasal 59 ayat 3 jo. Pasal 82a UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas,” ujar Sumadi kepada Wartapilihan.com, saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).
Lebih lanjut, Sumadi mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Ketua GP Ansor adalah sebagai ketua bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran. “Dan ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi,” katanya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam pelaporan tersebut, ia berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia segera memproses laporannya secara profesional, demi tegaknya keadilan, terjaganya ketertiban umum, dan meredam keresahan masyarakat.
“Khususnya ratusan juta umat Islam di Indonesia, serta menjaga nama baik negara Indonesia sebagai negara hukum di mata dunia internasional khususnya negara-negara Islam,” ujar dia.
Ketua LBH Street Lawyer Juanda Eltari, yang bertindak sebagai pelapor, mengaku marah atas tindakan pembakaran tersebut. Menurutnya, tindakan Banser tersebut tidak seharusnya dilakukan.
“Ya sebagai orang Islam, dengan melihat video pembakaran tersebut ya saya merasa marah terhadap perlakuan Banser yang membakar. Karena ini bukan sekali aja, sebelumnya udah sering gitu kan. Seakan-akan Banser inilah yang penjaga NKRI,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Persis Ustaz Haris Muslim, mengecam keras tindakan pembakaran bendera hitam bertuliskan lafadz “La Ilaha Ilallah Muhammadun Rasulullah” tersebut.
“Ini sungguh sangat tidak beradab, Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengutuk dengan keras tindakan tersebut,” katanya kepada persis.or.id Selasa (23/10).
Haris menganggap bahwa, ini adalah pelecehan terhadap agama, kejahatan luar biasa, extra ordinary crime, tidak bisa diterima dengan dalih apapun. pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
“ini bukan hanya kejahatan kepada manusia, tapi sudah menampakkan kebencian terhadap Allah”, kata Haris
Menjaga agama dan simbol-simbol agama adalah salah satu maksud utama Syariat Islam (maqosid as-syariah) yang wajib dipelihara, melecehkannya sama dengan melecehkan agama dan Tuhan. ucap Haris
Sekretaris Umum PP Persis berharap penegak hukum berlaku adil dan memberikan hukuman sesuai dengan bobot kejahatan, kalau tidak, bukan hanya konflik horizontal yang dikhawatirkan terjadi tapi lebih dari itu kita takut murka dan azab Allah.
Adi Prawira