Wartapilihan.com, Jakarta – Pada hari Rabu kemarin (6/7), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendapat kabar bahwa RT 02, 03, 04 RW 12 Kelurahan Bukit Duri tepatnya berada dibelakang Polsek Bukit Duri akan segera digusur. Penggusuran tersebut direncanakan akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2017 nanti.
“Apakah Pemprov DKI Jakarta lupa atau sengaja lupa bahwa ada beberapa kasus gugatan publik di pengadilan terhadap tindakan penggusuran paksa di Jakarta. Termasuk salah satunya, proses hukum yang sedang berjalan terkait penggusuran di Pengadilan Jakarta Pusat?” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.
27 Januari 2017 yang lalu, FAKTA telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Penggusuran Paksa di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta.
Bahwa dari catatan FAKTA pada tahun 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.751 kepala keluaraga atau 13.852 jiwa . Begitu pula pada taun 2015 telah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 keluarga keluarga atau 24.817 jiwa serta di tahun 2016 terdapat 24 kasus panggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa. Semua korban penggusuran itu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan penggantian dan perlindungan dari negara.
Karena itu, beberapa alasan FAKTA mengajukan gugatan tersebut adalah:
1. Pemprov telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi untuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian..” dimana TERGUGAT telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM bagi warga masyarakat yang tergusur.
2. Bahwa tindakan main gusur itu juga telah melanggar UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) : bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara RI; dan Pasal 36 ayat (2):bahwa tidak seseorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum;
3. Bahwa warga miskin kota yang selama ini terus menerus menjadi korban penggusuran memiliki hak untuk lebih diprioritaskan mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah. Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak. PBB melalui Lembar Fakta 21 tentang HAM untuk Tempat Tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 dirumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak;
4. Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi selama penggusuran, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat serta penghinaan dan bahkan korban jiwa pun terjadi selama penggusuran sepanjang tahun 2013 sampai dengan 2015, namun TERGUGAT sebagai representasi negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia, tidak melakukan sesuatu yang signifikan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut di atas;
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada para warga miskin dan warga kota Jakarta secara terbuka di minimal 6 (enam) media cetak Nasional dan minimal 6 (enam) Televisi Nasional dan minimal 6 (enam) Radio Nasional, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini,” kata Azas Tigor dalam pers rilisnya hari ini (7/7).
Kedua, FAKTA meminta dilakukan moratorium (pemberhentian sementara) penggusuran. Ketiga, segera dibuat Standart Operasional Penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Terkait dengan gugatan penggusuran yang dilakukan oleh FAKTA terhadap Pemprov Jakarta, menurut Azas Tigorberarti posisi hukum terhadap tindakan pemprov tidak boleh melakukan penggusuran dulu sebelum ada membuat Standart Operasional Penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat (SOP Penggusuran).
“Untuk itu silahkan Pemprov menghentikan rencana penggusuran atau SP Penggusuran yang akan dilakukan pada tanggal 10 Juli terhadap warga yang tinggal di RT 02, 03, 04 RW 12 Kelurahan Bukit Duri tepatnya berada dibelakang Polsek Bukit Duri. Tindakan penghentian ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum kesekian kalinya lagi,”tegasnya. II
Izzadina