Undang-Undang JPH Diamandemen?

by
foto:istimewa

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014, sampai hari ini Peraturan Pelaksananya belum juga diterbitkan. 

Wartapilihan.com, Jakarta — Padahal amanat Pasal 65 UU JPH sangat jelas, bahwa “Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” (seharusnya PP sudah terbit pada Oktober 2016 yang lalu).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, ketentuan wajib sertifikasi halal atau mandatory sertifikasi halal akan segera memasuki jatuh tempo yaitu di tahun 2019 yang tinggal hitungan hari.

Ia mempertanyakan beberapa persoalan terkait UU JPH. Diantaranya perlukah Peraturan Pelaksana (PP) diterbitkan, apakah Peraturan Pelaksana yang terlambat diterbitkan itu menjadi kadaluwarsa, apabila Pemerintah tetap menerbitkan Peraturan Pelaksana tersebut, apakah Pemerintah di anggap melanggar Undang-Undang?

“Diskusi hari ini memberikan solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang saat ini menjadi perhatian semua stakeholder, khususnya para Industri dan penyelenggara sistem jaminan halal di Indonesia, yaitu dengan dilakukan amandemen terhadap UU JPH berkaitan dengan Pasal 65,” ujar Ikhsan di Jakarta.

Perdebatan lain, kata Ikhsan apakah UU JPH dapat dijalankan tanpa Peraturan Pelaksana dan apakah revisi (amandemen) terhadap pasal 65 UU JPH sebagai salah satu jalan keluar?

“Undang-Undang (JPH) ini dapat dimasukan kepada Undang-Undang priotas atas kebijakan dari Presiden.

Alternatif lainnya yaitu dilakukan Judicial Review pada Mahakamah Konstitusi, akibat Pasal 65 yang tidak dapat diterapkan banyak kerugian konstitusional dan hak konstitusional warga yang dirugikan,” katanya.

Ia menandaskan agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Ini penting dilakukan agar tetap menjadi landasan, yaitu Majelis Ulama Indonesia tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk,” pungkasnya.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *