Umat Islam Diminta Hormati MUI

by
taufan maulamin foto:istimewa

“Berhati-hati lah memilih langkah. Pikirkan secara jernih, jangan sampai umat terjebak mencaci dan tidak hormat kepada ulama dan MUI yang merupakan orang tua kita semua,” ujar Taufan Maulamin.

Wartapilihan.com, Jakarta –Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan institusi yang mewakili organisasi massa Islam. Di dalamnya banyak ulama dan cendekiawan Islam yang sangat dihormati umat. Oleh sebab itu, pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI akan merepresentasikan suara umat yang menjadi mayoritas di negara ini.

Sekjen Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) mengaku gundah dengan beberapa suara yang menyudutkan MUI terkait dengan sikap Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin yang memilih untuk menerima permintaan maaf putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, yang telah menistakan agama Islam melalui pembacaan puisi beberapa waktu lalu.

“Dengan tetap memuliakan dan hormat kepada alim ulama dan MUI, kita kawal kasus penistaan agama ini yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri,” ujar Sekjen APPERTI Taufan Maulamin kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Jumat (6/4).

Taufan yang juga Direktur Pascasarjana Institut STIAMI Jakarta berharap, gerakan umat menuntut keadilan tidak menyisakan masalah besar yang berakhir dengan memecah belah persatuan umat. Menurutnya, jika itu terjadi, maka umat akan jauh dan mengalami benturan dengan ulama dan MUI.

“Berhati-hati lah memilih langkah. Pikirkan secara jernih, jangan sampai umat terjebak mencaci dan tidak hormat kepada ulama dan MUI yang merupakan orang tua kita semua,” katanya.

Menurutnya, himbauan Ma’ruf Amin sudah benar bahwa umat lslam harus memaafkan secara pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan. Taufan sendiri merupakan salah satu aktifis GNPF Ulama yang pada tahun lalu menyuarakan penangkapan Ahok yang kini telah divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama. Secara pribadi, Ia menyatakan telah memaafkan Sukmawati yang dianggap membuat resah umat dengan pembacaan puisi yang menyudutkan cadar dan azan.

“Meski kita harus menerima maaf, namun penegakkan hukum harus terus dilanjutkan tentunya melalui koridor konstitusi yang telah kita sepakati bersama,” jelasnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Ibad Arrahman Pandeglang ini melihat, jika kasus Sukmawati tidak diselesaikan melalui koridor hukum, maka akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Bukan tidak mungkin akan banyak orang yang seenaknya menghina agama lalu menangis dan meminta maaf.

“Ada sosial efek yang dahsyat jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa ada penegakkan hukum. Timbul semangat menista dan menghina agama orang lain yang bisa merusak tatanan sosial,” tandasnya.

Sementara itu, beredar kabar bahwa Polda Metro Jaya akan menyelesaikan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan restorative justice, yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada rekonsiliasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban diluar penyelesain secara hukum.

Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri menuturkan, hal tersebut bisa saja diterapkan atau dilaksanakan, jika obyeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu, dan perbuatannya juga merupakan delik aduan.

“Sedangkan perkara yang dihadapi oleh Sukmawati adalah selain delik umum atau formal, juga bukan delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan/agama, yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia,” kata Al Katiri di Jakarta, Jumat (6/4).

Artinya, simpul Al Katiri, tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara restorative justice dalam perkara tersebut, seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya.

“Bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam, karena yang sudah ternodai adalah agamanya,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *