Sidang Ke-17 Ahok, Pemeriksaan Terdakwa dan Bukti-Bukti

by
foto : lensaremaja.com

Wartapilihan.com – Jakarta. Pada sidang ke-17 terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kali ini tidak menghadirkan saksi ahli baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum Ahok. Sidang kali ini memeriksa bukti-bukti (4/4). Pemeriksaan beberapa bukti mencakup video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 26 September 2016 lalu.

Selain itu juga video yang diunggah Buni Yani di Facebook yang secara viral tersebar luas tersebar di masyarakat.

Saat ini Ahok sedang diperiksa oleh hakim dengan menayangkan kembali video pidatonya di Kepulauan Seribu tersebut.

Meski agendanya sudah berbeda, sidang kali ini tetap tidak disiarkan secara langsung. Pasalnya, hal ini masih jadi kategori pembuktian. Ditambah lagi dengan sikap hakim yang tidak mengizinkan acara sidang ditayangkan secara langsung di televisi.

“Seperti yang ditetapkan majelis hakim, agenda tidak dilakukan secara live,”tutur Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Bukti yang berupa video pidato Ahok tersebut sedang diperiksa kembali oleh hakim, dengan durasi 1 jam 40 menit. Buni Yani kemudian mengunggah video itu ke facebooknya dengan durasi yang ringkas. Ia mendapatkan video itu dari Diskominfonas DKI Jakarta. |
Reporter: Eveline Ramadhini