Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto memahami sikap Pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Menurutnya, Pemerintah tidak boleh diam, jika melihat atau mengetahui ada ormas atau orang-orang yang ingin merusak demokrasi dan tatanan kehidupan berbangsa bernegara dengan mengganti ideologi Pancasila.
“Pemerintah harus cepat mengambil tindakan karena Pancasila sudah harga mati untuk bangsa dan negara kita,” kata Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Selain itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Pemerintah. Namun, jika berkeberatan dapat menempuh jalur hukum yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Tentu akan segera diserahkan pada fraksi-fraksi untuk bisa mendalami dan pada akhirnya akan menjadikan rujukan hal-hal yang akan kita lakukan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Humas APMI, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia menilai Perppu No 2 tahun 2017 sangat represif. Secara konten, Perppu ini sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat.
“Kalau dilihat isi Perppu ketentuannya umum, dia akan menyasar ormas lain. Masalahnya ketika pasal Pengadilan dihapuskan, yang berhak menilai ormas bertentangan hanya Pemerintah, subyektifitas ini sangat berhaya tentunya,” kata Farid di Komnas HAM, Senin (17/7).
Dalam pasal 59 ayat 4 dan pasal 82 disebutkan, barang siapa yang memiliki paham yang bertentangan dengan Pancasila maka di pidana seumur hidup. Pasal tersebut menurutnya, merupakan revisi dari undang-undang Ormas.
“Undang-undang Ormas yang lama kita ketahui apabila dia mau membubarkan suatu Ormas maka wajib mendapatkan persetujuan dari peradilan atau pengadilan,” terang Farid.
Namun hari ini, lanjut Farid, proses tersebut tidak dilakukan dan dihilangkan sama sekali. Padahal, konsep negara hukum adalah menganut prinsip du process of law.
“Kalau kita mengacu pada hukum lahirlah kemunduran yang akhirnya menimbulkan represifitas, apabila hal ini terjadi maka siaplah menghadapi kemarahan rakyat. Kita menuntut Komnas HAM agar mau memberikan rekomendasi kepada Pemerintah,” tandasnya.
[Ahmad Zuhdi]