WARTAPILIHAN.COM, Jakarta. Shark finning atau yang dikenal sebagai kegiatan pengelolaan ikan hiu untuk diambil bagian siripnya, nyatanya masih marak di Indonesia. Negara ini termasuk dalam posisi 20 besar sebagai negara pengekspor sirip ikan hiu. ProFauna memperkirakan, 10 juta hiu dibunuh setiap tahunnya.
Hal yang sering dipermasalahkan dalam shark finning bukan hanya pengambilan sirip pada hiu, melainkan hiu tersebut setelah diambil siripnya, dibuang ke dasar laut–hingga hiu tersebut mati dengan sendirinya, terombang-ambing di dasar laut tanpa kemampuannya berenang dan menumbuhkan kembali siripnya.
Hiu memiliki peran penting menjaga piramida rantai makanan. Hiu memakan ikan-ikan sakit sehingga menjaga keseimbangan populasi hewan-hewan lain di lautan. Hiu juga merupakan salah satu ikan yang masih bertahan dari jaman purbakala.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi hiu sudah diadakan sejak tahun 1978, khususnya hiu koboi dan hiu martil. Namun, kejelasan hukum cenderung pasang surut dikarenakan perhatian yang kurang intensif dari pemerintah.
Hiu sering dinilai baik untuk kesehatan, seperti meningkatkan stamina. Tetapi, ternyata belum ada riset yang membuktikan bahwa hal itu benar. Justru WHO menyebut, daging ikan hiu mengandung mercury yang bisa merusak sistem syaraf dan otak.
Reporter: Eveline Ramadhini