Saham Dapat Diwakafkan

by
Iman Teguh Saptono ketika ditemui para wartawan, di Menara 165, Jakarta Selatan, (19/10/2017). Foto: Eveline/Warta Pilihan.

Jika zakat dilakukan setahun sekali ketika  bulan Ramadhan, maka wakaf begitu jauh dari peradaban Islam masa kini. Apa yang tengah terjadi?

Wartapilihan.com, Jakarta –Wakaf selama ini selalu identik dengan memberikan hak tanah untuk pembangunan masjid atau sekolah. Padahal, tidak hanya itu saja. Di jaman serba canggih ini, kini saham pun dapat diwakafkan.

Hal ini diungkapkan oleh Iman Teguh Saptono, Presiden Direktur dari Global Wakaf Corporation, di Menara 165, Jakarta Selatan, Kamis, (16/10/2017).

“Sekarang wakaf tidak hanya tentang wakaf lahan untuk membuat masjid atau sekolah saja, tapi banyak. Salah satunya, bisa wakaf saham perusahaan,” tutur Iman, kepada para wartawan saat konferensi pers.

Ia mengatakan, saat ini literasi tentang wakaf sangat minim, padahal di jaman Islam keemasan dahulu, wakaf adalah sesuatu yang sangat diandalkan. Pada zaman Rasulullah, pajak tidak dipungut bagi masyarakat, karena semua sudah ditutupi oleh dana wakaf dan Badan Usaha Milik Kekhalifahan.

Dana wakaf, menurut Iman, nilainya mesti bertambah, tidak hanya segitu saja. Dengan kata lain, dana wakaf dapat dijadikan modal (capital) yang akan terus bertambah nilainya. Dengan menginvestasikan saham yang notabenenya akan terus bertambah nilainya karena adanya deviden, maka nilai wakaf tidak hanya mengendap, tetapi setiap tahunnya akan bertambah.

“Maka dari itu, diharapkan 50 tahun mendatang, memiliki dana hingga 10 Triliun,” papar Iman.

“Kami melihat dulu, salah satu syarat perusahaan yang diwakafkan adalah profitable,” lanjutnya.

Dalam rentang waktu sebulan perusahaan Global Wakaf Corporation berjalan, sudah 30 perusahaan yang mewakafkan lebih dari 50% sahamnya.

Dana tersebut untuk saat ini digunakan untuk membangun tower/gedung untuk operasional perusahaan. “Insyaa Allah, mudah-mudahan wakaf ini dapat menjadi dana umat yang kelak akan membangun peradaban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sifat wakaf dengan zakat, infaq dan shodaqoh berbeda. Jika wakaf, ialah ikrar mengenai harta yang tidak bisa dialihkan kepada siapapun karena dipersembahkan untuk Allah Ta’ala. Wakaf dalam bentuk cash maupun aset akan digunakan untuk kepentingan umat Islam seluasnya, mulai dari pendidikan, dakwah, investasi ke perusahaan lagi, dan lain sebagainya.

Sedangkan infaq atau sedekah harus disalurkan langsung kepada penerimanya sesuai akad. Demikian juga zakat wajib Ramadhan dan zakat mal, langsung diberikan secara filantropis kepada masyarakat.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *