Saatnya Evaluasi Facebook

by
Pengguna Facebook. Gambar: datamanager.it.

Krisis kebocoran data 50 juta pengguna yang mendera Facebook nun melibatkan Cambridge Analytica terkait upaya pemenangan Presiden Trump di AS itu semestinya bisa menjadi momentum mengevaluasi Facebook sebagai media sosial terbesar di dunia. Tak hanya itu, anak bangsa perlu didorong demi bangkitnya media sosial kreasi negeri sendiri.

Wartapilihan.com, Jakarta –Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tedi Supardi Muslih. Ia memaparkan data, berdasarkan hasil survei lembaganya, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 telah mencapai 143,26 juta jiwa dari total 262 juta jiwa penduduk Indoesia. Kebanyakan dari jumlah itu menggunakan internet untuk berinteraksi di media sosial.

“Kebocoran data itu adalah momentum untuk mengevaluasi Facebook. Apalagi, Facebook juga tercatat sebagai pemilik Whatsapp dan Instagram. Sebaiknya ini juga jadi momentum kebangkitan media sosial Indonesia. Jangan sampai masyarakat Indonesia hanya jadi pengguna saja,” ujar Tedi dalam siaran pers yang diterima Warta Pilihan (wartapilihan.com), Rabu, (4/4/2018).

Tedi memaparkan, bedasarkan hasil riset lembaganya pada 2017, pertumbuhan penetrasi internet di Indonesia di sepanjang 2017 menunjukkan separuh pengguna teknologi internet adalah milenial, yakani sebanyak 49,52 persen.

Menurut survei tersebut, pengguna teknologi internet bukan hanya dinikmati oleh yang berada di perkotaan. Bila dirunut berdasarkan wilayah, terungkap bahwa penetrasi pengguna internet terbesar ternyata ada di Pulau Kalimantan dengan penetrasi hingga 72 persen, jauh di atas Pulau Jawa yang hanya 58 persen populasi penduduk. Ini berarti, ada akses yang relatif sama bagi milenial di seluruh Indonesia.

“Dengan jumlah pengguna internet sebanyak itu, Indonesia tercatat sebagai negara pengguna Facebook terbanyak ke-4 di dunia. Jadi, dengan potensi pelanggan sebanyak itu harusnya bisa muncul media sosial khas Indonesia, kita tidak hanya menjadi konsumen,” ujar pemilik dan pendiri PC24 Group tersebut.

Menurut Tedi, Indonesia sebaiknya bisa mencontoh China yang bisa melaju di dunia internet dengan media sosial seperti Baidu, Weibo, dan Wechat.

Senada dengan Tedi, ahli digital forensik Rubi Alamsyah menanggapi kasus kebocoran data Facebook itu sebagai pembelajaran mengenai pentingnya kehati-hatian dan privasi di media sosial.

“Media sosial ini kita gunakan secara gratis, banyak manfaat yang kita dapat. Tapi sejak mendaftar dan instal, sering kali orang banyak yang lupa mengenai kehati-hatian membagikan data-data yang bersifat pribadi,” ujar Rubi.

Menurut Rubi, pengguna media sosial di Indonesia masih perlu diedukasi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.

“Di Amerika, kesadaran mengenai privasi sudah sangat tinggi. Berbeda dengan di Indonesia, kita masih sangat rendah. Kita menggunakan media sosial, seringkali kebablasan membagikan data yang bersifat pribadi secara sukarela, padahal itu penting,” tegas Rubi.

Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Di sisi lain atas terjadinya kasus Facebook ini, Tedi mengungkapkan soal pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi. Namun ini turut menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.

Rubi pun mengatakan hal senada, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber.

“Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi,” sesal Rubi.

Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka. Seperti halnya, saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar. Ada juga rencana membagi data tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis.

“NIK ini adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Kita harus memahamkan NIK itu sifatnya rahasia. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas,” tutur Rubi.

Dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, nomor NIK dan data pribadi lainnya yang penting itu akan semakin terlindungi, terutama kaitannya untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga, antara masyarakat dan pemerintah.

“Nah, pentingnya undang-undang PDP itu salah satunya itu. Kalo masyarakat dan pemerintah sudah mengerti apa yang harus dijaga, seprti nomor KK dan NIK kita. Pihak ketiga juga harus tahu bahwa kita sebagai masyarakat seringkali menyerahkan data penting itu ke berbagai keperluan seperti daftar sekolah, ke bank, ke instansi, atau daftar ke mana pun. Jadi pihak ketiga ini, harus menjaga data nomor penting itu sesuai dengan standard PDP nanti,” tegas Rubi.

Berkaitan dengan kebocoran data Facebook itu, menurut Rubi, RUU PDP sangat bisa diandalkan untuk melacak kebocoran, hingga pemberian sanksi bagi pembocor data.

“Jadi kalo ada bocor, bisa ditelusuri. Bocornya dari mana dan kenapa. Lalu sanksinya apa. Semuanya harus diatur dalam undang-undang,” tegas Rubi.

Eveline Ramadhini