Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang disapa akrab Romo Syafi’i dalam sidang paripurna RUU Pemilu mengatakan, penetapan Presidential Treshold (PT) jelas melanggar konstitusi. Sebab, dalam Pemilu 2019 Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.
“Sehingga diperoleh dulu suara partai baru ditetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang berdasarkan ketentuan siapa kalau menggunakan PT 2014? Sedangkan masih ada PT 2009 ada 2004, ini jelas akal-akalan dan merampok nalar sehat demokrasi kita,” kata Romo Syafi’i dalam sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi No. 4 tahun 2013, lanjut Romo, yang menyatakan pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif dilakukan secara serentak. Maka PT ini pasti menjadi suatu persoalan. Sebab, belum ada partai yang memiliki perolehan suara tetapi harus dilaksanakan pemilihan Presiden.
“Sementara menurut pasal 6a ayat 2 UUD 1945, Presiden itu dicalonkan oleh partai atau gabungan partai sebelum Pemilu. Ini berarti, penetapan PT jelas dan telanjang inkonstitusional,” tegas Romo Syafi’i disambut gemuruh peserta sidang.
Selain itu, kata Romo, meninggalkan dan menggunakan PT berarti meninggalkan hal demokrasi karena PT merampok hak konstitusi partai. Maka dari itu, peserta sidang tidak pantas mempersoalkan voting atau tidak voting. Romo mengajak peserta sidang untuk kembali kepada konstitusi karena banyak yang dilanggar dari konstitusi.
“Barusan kita mendengar sumpah anggota melaksanakan konstitusi. Mari kita kembali kepada konstitusi kita. Kita pernah mengangkat Menteri yang warga negara asing (WNA), menetapkan bendera WNA, mengubah APBNP tahun lalu tanpa persetujuan DPR, menetapkan Perppu tanpa hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kita tidak ingin hal itu terjadi lagi, saya malah menghindari voting, tetapi bukan voting untuk lobby, mari kita hindari untuk melanggar konstitusi. Merdeka!,” tutupnya dengan nada memekik.
Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga malam tadi pihaknya terus berkomunikasi dengan teman-teman di pansus, Fraksi dan partai-partai. Tjahjo menginginkan ada kata sepakat walaupun dari hasil lobby ada yang mengatakan tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan pokitik, dan garis kebijakan partai.
“Kami serahkan pada hasil lobby bersama pimpinan partai, bersama pimpinan Fraksi untuk memungkinkan dicari jalan keluar musyawarah mufakat di forum Paripurna. Kalau toh sampai malam ini tidak ada kata sepakat, iya kami serahkan kepada pimpinan DPR untuk memimpin, yang penting ada pengambilan keputusan politik,” kata Tjahjo.
Bagi Pemerintah, simpul Tjahjo Kumolo, Pemerintah dan DPR mampu segera merumuskan dan disahkan dalam upaya mempercepat KPU mempersiapkan aturan-aturan partai. Supaya tahapan tidak terganggu guna membangun sistem demokrasi dan presidensial yang lebih baik.
“Problemnya pemerintah tidak bisa ikut voting. Soal mau opsi apa itu masing-masing punya hak. Semua opsi baik. Tetapi harus dipilih. Kalau Pemerintah kan menyangkut strategi, jadi tidak perlu dibuka, nanti bukan rahasia. Saya yakin teman-teman DPR sudah punya pilihan yang terbaik dari yang baik-baik semua,” pungkasnya.
[Ahmad Zuhdi]