Rohingya, Riwayatmu!

by
http://www.aljazeera.com

Ada 7 hal yang patut Anda ketahui tentang Rohingya. Berikut penjelasan yang dilansir oleh Al Jazeera.

Wartapilihan.com, Jakarta –Rohingya sering digambarkan sebagai “minoritas dunia yang paling teraniaya”.

Mereka adalah kelompok etnis Muslim yang telah tinggal berabad-abad di wilayah mayoritas Buddha, Myanmar. Saat ini, ada sekitar 1,1 juta Muslim Rohingya yang tinggal di negara Asia Tenggara tersebut.

Etnis Rohingya berbicara dengan bahasa Rohingya atau Ruaingga, sebuah dialek yang berbeda dengan yang lainnya yang diucapkan di Negara Bagian Rakhine dan seluruh Myanmar. Mereka tidak dianggap sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis resmi negara tersebut dan telah ditolak kewarganegaraannya di Myanmar sejak tahun 1982, yang telah secara efektif membuat mereka tanpa kewarganegaraan.

Hampir semua orang Rohingya di Myanmar tinggal di negara bagian pesisir barat Rakhine dan tidak diizinkan pergi tanpa izin dari pemerintah. Rakhine adalah salah satu wilayah termiskin di negara itu dengan kamp-kamp ghetto dan kurangnya layanan sosial dan kesehatan yang memadai.

Karena kekerasan dan penganiayaan yang terus berlanjut, ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara-negara tetangga, baik melalui darat maupun kapal kayu selama beberapa dekade.

Darimana Rohingya Berasal?

Muslim Rohingya telah tinggal di daerah yang sekarang dikenal sebagai Myanmar sejak awal abad ke-12. Organisasi Nasional Arakan Rohingya mengatakan, “Rohingya telah tinggal di Arakan sejak dahulu kala,” mengacu pada wilayah yang sekarang dikenal dengan Rakhine.

Selama lebih dari 100 tahun pemerintahan Inggris (1824-1948), ada sejumlah migrasi buruh yang signifikan ke tempat yang sekarang dikenal sebagai Myanmar dari India dan Bangladesh saat ini. Karena Inggris mengelola Myanmar sebagai Provinsi India, migrasi semacam itu dianggap internal.

Pemerintah Myanmar melihat migrasi yang terjadi selama pemerintahan Inggris sebagai “ilegal dan atas dasar ini mereka menolak kewarganegaraan untuk mayoritas orang Rohingya.”

Hal ini menyebabkan banyak umat Buddha menganggap Rohingya sebagai orang Bengali, menolak istilah Rohingya sebagai penemuan baru-baru ini, yang diciptakan karena alasan politik.

Mengapa mereka tidak diakui dan dianiaya?

Tak lama setelah kemerdekaan Myanmar dari Inggris pada tahun 1948, Undang-undang Kewarganegaraan disahkan, menentukan etnis mana yang bisa mendapatkan kewarganegaraan. Menurut laporan tahun 2015 oleh Klinik Hak Asasi Manusia Internasional di Yale Law School, Rohingya tidak disertakan. Tindakan tersebut, bagaimanapun, memungkinkan mereka yang keluarganya tinggal di Myanmar, setidaknya dua generasi, untuk mengajukan kartu identitas.

Rohingya awalnya diberi identifikasi atau kewarganegaraan seperti itu di bawah ketentuan. Selama ini, beberapa Rohingya juga bertugas di parlemen.

Setelah kudeta militer 1962 di Myanmar, keadaan berubah secara dramatis bagi Rohingya. Semua warga negara diminta untuk mendapatkan kartu registrasi nasional. Rohingya, bagaimanapun, hanya diberi kartu identitas asing yang membatasi pekerjaan dan kesempatan pendidikan yang dapat mereka kejar dan dapatkan.

Pada tahun 1982, sebuah undang-undang kewarganegaraan baru disahkan yang secara efektif membuat Rohingya tanpa kewarganegaraan. Di bawah hukum, Rohingya kembali tidak dikenal sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis di negara ini. Undang-undang tersebut menetapkan tiga tingkat kewarganegaraan. Untuk mendapatkan tingkat yang paling dasar (naturalisasi kewarganegaraan), harus ada bukti bahwa keluarga seseorang tinggal di Myanmar sebelum tahun 1948, serta kelancaran salah satu bahasa nasional. Banyak Rohingya kekurangan dokumen semacam itu karena tidak tersedia atau ditolak oleh pemerintah.

Sebagai hasil hukum, hak mereka untuk belajar, bekerja, bepergian, menikah, mempraktikkan agama mereka dan mengakses layanan kesehatan telah dan terus dibatasi. Rohingya tidak dapat memberikan suara dan bahkan jika mereka melewati proses tes kewarganegaraan, mereka harus mengidentifikasi diri mereka sebagai “naturalisasi”. Selain itu, mereka dibatasi untuk memasuki profesi tertentu, seperti kedokteran, hukum, atau jabatan publik.

Sejak tahun 1970-an, sejumlah tindakan keras terhadap Rohingya di Negara Bagian Rakhine telah memaksa ratusan ribu orang untuk melarikan diri ke negara tetangga, seperti Bangladesh, Malaysia, Thailand dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Selama tindakan keras tersebut, para pengungsi sering melaporkan adanya pemerkosaan, penyiksaan, pembakaran,  dan pembunuhan oleh pasukan keamanan Myanmar.

Setelah pembunuhan sembilan polisi perbatasan pada bulan Oktober 2016, pasukan militer mulai masuk ke desa-desa di Negara Bagian Rakhine. Pemerintah menyalahkan apa yang dilakukan pejuang dari kelompok Rohingya bersenjata. Pembunuhan tersebut menyebabkan sebuah tindakan keras keamanan terhadap desa-desa tempat Rohingya tinggal. Selama tindakan keras tersebut, pasukan pemerintah  melakukan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan, dan pembakaran.

Pada bulan November 2016, seorang pejabat PBB menuduh pemerintah melakukan “pembersihan etnis” Muslim Rohingya. Ini bukan pertama kalinya tuduhan semacam itu dilontarkan.

Pada bulan April 2013, misalnya, HRW mengatakan bahwa Myanmar sedang melakukan operasi pembersihan etnis terhadap Rohingya. Pemerintah secara konsisten membantah tuduhan tersebut.

Baru-baru ini, militer Myanmar telah memberlakukan tindakan keras terhadap populasi Rohingya di negara tersebut setelah pos polisi dan sebuah pangkalan militer diserang pada akhir Agustus lalu.

Warga dan aktivis telah menggambarkan adegan-adegan pasukan yang menembaki tanpa pandang bulu pada pria Rohingya, wanita, dan anak-anak yang tidak bersenjata. Pemerintah melaporkan hampir 100 orang tewas setelah orang-orang bersenjata dari Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) melancarkan serangan ke pos terdepan polisi di wilayah tersebut.

Sejak kekerasan meletus, kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kebakaran yang terjadi di setidaknya 10 wilayah Negara Rakhine di Myanmar. Lebih dari 50.000 orang telah melarikan diri dari kekerasan tersebut dengan ribuan orang terjebak di wilayah di antara Bangladesh dengan Myanmar.

Menurut PBB, ratusan warga sipil yang telah mencoba memasuki Bangladesh telah didorong mundur oleh patroli. Banyak juga yang ditahan dan dikembalikan ke Myanmar secara paksa.

Berapa Banyak Rohingya yang telah Meninggalkan Myanmar dan ke mana Mereka Pergi?

Sejak akhir 1970-an, hampir satu juta Muslim Rohingya telah meninggalkan Myanmar karena penganiayaan yang meluas.

Menurut data terbaru dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di bulan Mei, lebih dari 168.000 orang Rohingya telah meninggalkan Myanmar sejak tahun 2012.

Setelah kekerasan yang terjadi tahun lalu, lebih dari 87.000 orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh dari bulan Oktober 2016 sampai Juli 2017.
Ada juga yang mempertaruhkan nyawa mereka mencoba pergi ke Malaysia dengan kapal melintasi Teluk Benggala dan Laut Andaman. Antara tahun 2012 dan 2015, lebih dari 112.000 orang melakukan perjalanan yang berbahaya.

PBB memperkirakan, sebanyak 420.000 pengungsi Rohingya ada di Asia Tenggara. Selain itu, ada sekitar 120.000 pengungsi Rohingya.

Kekerasan di barat laut Myanmar yang dimulai pada akhir Agustus telah memaksa sekitar 60.000 orang Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh, sementara 10.000 lainnya terdampar di antara kedua negara.

Apa yang Aung San Suu Kyi dan Pemerintah Myanmar Katakan tentang Rohingya?

Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang merupakan pemimpin de facto Myanmar, menolak untuk benar-benar membahas keadaan orang Rohingya.
Aung San Suu Kyi dan pemerintahannya tidak mengakui Rohingya sebagai kelompok etnis dan telah menyalahkan kekerasan di Rakhine dan tindakan militer berikutnya karena ulah “teroris”.

Peraih Nobel Perdamaian itu tidak memiliki kendali atas militer, namun telah dikritik karena kegagalannya mengutuk kekuatan sewenang-wenang yang digunakan oleh tentara dan juga kegagalannya membela hak-hak lebih dari satu juta Rohingya di Myanmar.

Pemerintah juga berulang kali menolak tuduhan pelanggaran. Pada bulan Februari 2017, PBB menerbitkan sebuah laporan yang menemukan bahwa pasukan pemerintah “sangat mungkin” melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak tindakan militer baru dimulai pada bulan Oktober 2016.

Pada saat itu, pemerintah tidak secara langsung menangani temuan laporan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya memiliki “hak untuk membela negara dengan cara yang sah” melawan “meningkatnya aktivitas teroris” dan menambahkan bahwa penyelidikan domestik sudah cukup.

Pada bulan April, bagaimanapun, Aung San Suu Kyi mengatakan dalam sebuah wawancara langka dengan BBC bahwa frasa “pembersihan etnis” terlalu “berlebihan” untuk menggambarkan situasi di Rakhine.

“Saya rasa tidak ada pembersihan etnis yang terjadi,” katanya. “Saya pikir pembersihan etnis terlalu berlebihan untuk digunakan pada apa yang sedang terjadi.”

Pada bulan September 2016, Aung San Suu Kyi mempercayakan mantan Sekjen PBB Kofi Annan menemukan cara untuk menyembuhkan perpecahan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut. Sementara banyak yang menyambut baik komisi tersebut dan temuannya, yang dirilis Agustus ini. Azeem Ibrahim, seorang senior di Center for Global Policy, berpendapat bahwa ini hanya cara bagi Aung San Suu Kyi untuk “menenangkan opini publik global dan mencoba untuk menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa dia melakukan apa yang dia bisa untuk menyelesaikan masalah ini “.

Annan tidak diberi mandat untuk menyelidiki kasus pelanggaran hak asasi manusia secara spesifik, tetapi hanya untuk pembangunan ekonomi jangka panjang, pendidikan, dan perawatan kesehatan.

Saat membentuk komisi tersebut, pemerintah Aung San Suu Kyi mengatakan akan mematuhi temuannya. Komisi tersebut mendesak pemerintah untuk mengakhiri tindakan keras militer terhadap lingkungan tempat tinggal Rohingya, serta pembatasan mengenai pergerakan dan kewarganegaraan.

Setelah dikeluarkannya laporan bulan Agustus, pemerintah menyambut baik rekomendasi komisi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan laporan tersebut “pertimbangan penuh dengan pandangan untuk melaksanakan rekomendasi sejauh ini, sesuai dengan situasi di lapangan”.

Pemerintah sering membatasi akses ke negara bagian Rakhine utara untuk wartawan dan pekerja bantuan. Kantor Aung San Suu Kyi juga menuduh kelompok bantuan membantu mereka yang dianggap sebagai “teroris”.

Pada bulan Januari, Yanghee Lee, seorang pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, mengatakan bahwa dia ditolak akses ke bagian-bagian tertentu dari Rakhine dan hanya diizinkan untuk berbicara dengan Rohingya yang telah disetujui sebelumnya oleh pemerintah.

Negara tersebut juga menolak visa kepada anggota penyelidikan PBB yang menyelidiki kekerasan tersebut dan dugaan pelanggaran di Rakhine.

Apa yang Dikatakan Bangladesh tentang Rohingya?

Ada hampir setengah juta pengungsi Rohingya yang tinggal di sebagian besar kamp darurat di Bangladesh. Mayoritas tetap tidak terdaftar.

Bangladesh menganggap sebagian besar dari mereka yang melintasi perbatasannya dan tinggal di luar kamp telah “menyusup secara ilegal” ke negara tersebut. Bangladesh sering berusaha mencegah pengungsi Rohingya menyeberangi perbatasannya.

Pada akhir Januari, negara tersebut membuat sebuah rencana untuk memindahkan puluhan ribu pengungsi Rohingya dari Myanmar ke sebuah pulau terpencil yang rawan banjir dan juga disebut “tidak dapat dihuni” oleh kelompok hak asasi manusia. Berdasarkan rencana tersebut, yang pada awalnya diperkenalkan pada tahun 2015, pihak berwenang akan memindahkan orang-orang Myanmar yang tidak berdokumen ke Thengar Char di Teluk Benggala.

Kelompok hak asasi manusia mencela usulan tersebut dengan mengatakan bahwa pulau tersebut benar-benar banjir selama musim hujan. PBB juga menyebut relokasi paksa “sangat kompleks dan kontroversial”.

https://ichef.bbci.co.uk

Baru-baru ini, pemerintah Bangladesh dilaporkan mengusulkan sebuah operasi militer gabungan di Rakhine untuk membantu pertempuran Myanmar melawan pejuang bersenjata di daerah tersebut. Kementerian luar negeri juga menyatakan rasa takut bahwa kekerasan baru tersebut akan menyebabkan masuknya pengungsi baru untuk menyeberangi perbatasannya.

Apa Pendapat Masyarakat Internasional tentang Rohingya?

Komunitas internasional telah menyebut Rohingya sebagai “minoritas paling teraniaya di dunia”.

PBB, serta beberapa kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, secara konsisten mencela perlakuan terhadap Rohingya oleh Myanmar dan negara-negara tetangga.

PBB telah mengatakan bahwa “sangat mungkin” militer melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat di Rakhine yang mungkin merupakan kejahatan perang.

Pada bulan Maret, PBB mengadopsi sebuah resolusi untuk membentuk sebuah misi independen dan internasional guna menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Ia berhenti memanggil Komisi Penyelidik, tingkat penyelidikan tertinggi di PBB.

Penyelidik PBB harus memberikan pembaruan lisan pada bulan September dan laporan lengkap tahun depan mengenai temuan mereka. Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik keengganan pemerintah untuk menerima penyelidik PBB.

Human Rights Watch memperingatkan bahwa pemerintah Myanmar berisiko mendapat tanda kurung dengan “negara-negara paria” seperti Korea Utara dan Suriah jika hal itu tidak memungkinkan PBB untuk menyelidiki dugaan kejahatan.

Baru-baru ini, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan bahwa dia “sangat prihatin” dengan kekerasan yang terus berlanjut di Rakhine.

“Pergantian peristiwa ini sangat menyedihkan,” kepala hak asasi manusia PBB Zeid Ra’ad al Hussein mengatakan. “Ini dapat diprediksi dan dapat dicegah,” kata Hussain, menambahkan bahwa “beberapa dekade pelanggaran hak asasi manusia yang terus-menerus dan sistematis, termasuk tanggapan keamanan yang sangat keras terhadap serangan tersebut sejak Oktober 2016, hampir pasti berkontribusi pada pemupukan ekstremisme kekerasan dengan semua orang akhirnya kalah. ”

Kedua pejabat PBB tersebut mengatakan bahwa mereka benar-benar mendukung temuan komisi penasihat tersebut, yang dipimpin oleh Kofi Annan, dan mendesak pemerintah untuk memenuhi rekomendasinya.

Apa itu Arakan Rohingya Salvation Army?
Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), yang sebelumnya dikenal sebagai al-Yaqeen Faith Movement, merilis sebuah pernyataan dengan nama barunya pada bulan Maret 2017 dengan mengatakan bahwa pihaknya berkewajiban untuk “membela, menyelamatkan, dan melindungi komunitas Rohingya”.

Kelompok tersebut mengatakan akan melakukannya “dengan kapasitas terbaik kita karena kita memiliki hak yang sah di bawah hukum internasional untuk membela diri sesuai dengan prinsip pertahanan diri”.

Kelompok ini dianggap sebagai organisasi “teroris” oleh pemerintah Myanmar.

Dalam pernyataannya pada bulan Maret, ARSA menambahkan bahwa pihaknya “tidak berasosiasi dengan kelompok teroris manapun di seluruh dunia” dan “tidak melakukan bentuk terorisme terhadap warga sipil manapun terlepas dari asal agama dan etnis mereka”.

Pernyataan tersebut juga mengatakan: “Kami menyatakan dengan keras dan jelas bahwa serangan defensif kami hanya ditujukan pada rezim Birma yang menindas sesuai dengan norma dan prinsip internasional sampai tuntutan kami terpenuhi.”

Kelompok tersebut mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap pos polisi dan sebuah pangkalan militer di Negara Bagian Rakhine. Menurut pemerintah hampir 400 orang terbunuh yang sebagian besar adalah anggota ARSA. Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa ratusan warga sipil telah dibunuh oleh pasukan keamanan.

Kelompok hak pembelaan Fortify Rights mengatakan telah mendokumentasikan bahwa pejuang dengan ARSA “juga dituduh membunuh warga sipil, informan pemerintah yang dicurigai, dalam beberapa hari dan bulan terakhir, serta mencegah laki-laki dan anak laki-laki melarikan diri dari Kotapraja Maungdaw”.

Menurut kelompok Krisis Internasional, ARSA memiliki hubungan dengan Rohingya yang tinggal di Arab Saudi.

Pemerintah Myanmar secara resmi mengkategorikan kelompok tersebut sebagai organisasi “teroris” pada 25 Agustus.

Moedja Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *