Dalam sebuah langkah hukum yang mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat tinggi ASDP lainnya.
JAKARTA, WARTAPILIHAN — Keputusan yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) ini memulihkan nama baik ketiga terpidana dan secara hukum menganggap mereka tidak pernah bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa sore, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Langkah ini diambil setelah Presiden menyetujui permohonan yang didasari kajian mendalam dari Kementerian Hukum serta aspirasi Komisi III DPR RI yang menilai kasus ini sebagai kriminalisasi kebijakan korporasi, bukan tindak pidana korupsi.
Bukan Grasi, Melainkan Pemulihan Hak
Pemberian rehabilitasi ini memiliki implikasi hukum yang berbeda dengan grasi atau amnesti. Jika grasi adalah pengampunan terhadap hukuman di mana kesalahan tetap melekat, rehabilitasi merupakan pernyataan negara bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses pemidanaan.
“Secara hukum, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya dianggap tidak pernah memiliki masalah hukum dalam kasus ini. Nama baik mereka dipulihkan dan status terpidana dicabut,” ujar narasi dalam laporan tersebut.
Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Sebelumnya, ketiga pejabat ini divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi yang dinilai merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun pada kurun 2019-2022.
Polemik “Business Judgment Rule”
Dasar utama pemberian rehabilitasi ini adalah penilaian bahwa tindakan yang dilakukan direksi ASDP merupakan bagian dari business judgment rule atau keputusan bisnis untuk mengembangkan aset perusahaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam pleidoinya awal November lalu, Ira sempat menegaskan, “Aku tidak korupsi sepeser pun. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP.” Pemerintah dan DPR kini satu suara memandang kasus ini sebagai risiko bisnis murni, bukan pencurian uang negara. Langkah Presiden ini dinilai sebagai sinyal kuat perlindungan bagi direksi BUMN agar tidak takut mengambil keputusan strategis selama tidak ada itikad jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi.
Rentetan Intervensi Hukum
Keputusan ini menambah daftar panjang penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo di bidang hukum sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Presiden memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai upaya rekonsiliasi nasional. Selain itu, rehabilitasi juga sempat diberikan kepada dua guru honorer di Sulawesi Selatan yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, Ira Puspadewi dan kedua rekannya bebas dari segala tuntutan. Mereka tidak perlu menjalani sisa masa hukuman maupun membayar denda, serta berhak kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bebas sepenuhnya. [SM]

