Penyelenggara Judo Langgar HAM

by
Miftahul Jannah. Foto: Istimewa

Miftahul Jannah tetap memilih untuk mempertahankan keyakinan agamanya setelah ia terus berusaha melobi agar dapat bertanding.

Wartapilihan.com, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras. Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.

“Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM,” ujar Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Selasa (9/10).

Padahal, kata dia, waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Menurutnya, agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.

“MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham,” ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi Hukum Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah meminta Menpora dan Koni harus menjelaskan kepada Internasional Olympic Paragames soal Hijab wanita Muslim adalah sesuatu yang hukumnya wajib dikenakan, dalam Islam wajib menutup aurat.

“Dalam Islam rambut adalah aurat wanita yang harus ditutup dengan hijab. Ini penting agar mereka memahami ini. Sehingga wanita Muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut,” ujar Ikhsan.

Ia menuturkan, ada banyak cabang Olahraga yang menerima wanita berjilbab seperti Silat, Voly dan lain-lain.
Menurutnya, jika issue ini dibiarkan, maka sangat jelas merugikan Indonesia dalam kepesertaanya di Cabang Olahraga Judo. MUI, kata Ikhsan, akan melayangkan nota protes secara resmi.

“Kita harus memprotes ke internasional Olympic Para games. Sampai even pertandingan tersebut diulang
Apalgi kita sedang menjadi Tuan Rumah. Ini juga memperjuangkan hak asasi manusia pada perhelatan Internasional Koni harus mempersoalkan ini secara tegas,” ungkapnya.

Fraksi PKS DPR RI Hadiahi Umroh

Semantara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi kokohnya keyakinan pejudo tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah, yang tidak mau melepas jilbab sehingga menyebabkan dirinya didiskualifikasi dari pertandingan Asean Paragames 2018 di kelas Judo 52 kg. Atas sikap keyakinannya tersebut, Fraksi PKS DPR menghadiahkan umroh untuk atlet asal Aceh ini.

“Kita semua haru dan bangga dengan semangat adik kita yang kokoh keyakinannya tidak mau melepas jilbab betatapa pun ia ingin membela dan mempersembahkan medali untuk bangsa ini. Adik kita ini dihadapkan pada dua pilihan yang sulit hingga akhirnya memutuskan untuk memenangkan keyakinannya. Kita bangga dan untuk itu kita hadiahkan umroh untuk ananda Miftahul Jannah,” kata Jazuli.

Larangan menggunakan jilbab itu sendiri merupakan aturan IBSA (International Blind Sport Federation) dan International Judo Federation (IJF) yang mungkin saja untuk menghindari hal yang membahayakan atlet. Tapi poin apresiasi Jazuli Juwaini adalah fakta bahwa Miftahul Jannah tetap memilih untuk mempertahankan keyakinan agamanya setelah ia terus berusaha melobi agar dapat bertanding.

“Apa yang dilakukan oleh adik kita Miftahul Jannah ini luar biasa. Ia terus berusaha agar dapat bertanding, meski akhirnya gagal. Bahkan, saya dengar official sempat membujuk agar Miftahul melepas jilbabnya sebentar agar dapat bertanding. Meski sedih ia tetap bertahan dengan keyakinan agamanya. Ini yang membut kita bangga dan haru karena butuh pengorbanan yang besar untuk itu dan kita lihat Miftahul meneteskan air mata,” katanya, haru.

Anggota Komisi I ini bukan tanpa alasan mengungkapkan kebanggaan dan pujiannya. Selain karena keyakinan agama yang ia pegang teguh, Miftahul konsisten mengamalkan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan memegang teguh UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 tetang kemerdekaan memegang keyakinan beragama.

“Meski gagal membela bangsa di cabang judo, Miftahul menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat dan berkarakter dalam memegang keyakinan agama sesuai Pancasila dan UUD 1945. Kita semua layak bangga dan menjadikannya teladan,” ungkap Jazuli.

Untuk iti, Anggota DPR Dapil Banten ini berharap agar Miftahul Jannah tidak berkecil hati dan merasa putus asa karena tidak dapat membela bangsa dalam Para Games 2018 ini karena sikap yang ia tunjukkan sungguh membanggakan.

“Teruslah berprestasi dan jangan pernah putus asa Miftahul. Engkau benar-benar membanggakan dan layak menjadi teladan bagi generasi muda,” pungkas Jazuli.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *