Pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel ke Yerussalem bertentangan dengan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB yang telah dibuat selama 50 tahun terakhir dan didukung Amerika Serikat.
Wartapilihan.com, Jakarta –Pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel ke Yerussalem pada tanggal 14 Mei 2018 adalah tindakan yang melanggar hukum internasional dan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak berdaulat bangsa Palestina atas tanahnya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Advokat Indonesia Bela Baitul Maqdis Sylviani Abdul Hamid kepada Warta Pilihan di Jakarta, Selasa (12/6). Begitupun, rangkaian demi rangkaian peristiwa yang melukai kemanusiaan seperti pembantaian peserta aksi damai di Gaza-Palestina yang menyebabkan banyaknya korban jiwa.
“Puncaknya yaitu dengan terbunuhnya aktivis kemanusiaan, Rauzzan Al Najar adalah sebuah kejahatan kemanusiaan luar biasa di abad modern yang sengaja dibiarkan, sehingga merusak tatanan hidup masyarakat Internasional yang sudah dijamin melalui nilai-nilai Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948,” ujar sapaan akrab Sylvi.
Merespon hal tersebut, Advokat Indonesia Bela Baitul Maqdis yaitu sebuah perkumpulan Advokat yang memiliki kepedulian dan komitmen tinggi untuk membela Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa dari penjajahan Zionis Israel, menyampaikan pandangan dan harapan kepada Presiden Republik Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang mencintai kemerdekaan dan membenci penjajahan di muka bumi. Hal ini tercermin pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi bahwa Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di muka dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, serta menjunjung tinggi nilai Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat pada sila pertama Pancasila;
“Indonesia merupakan negara yang memiliki kedekatan secara historis dengan negara Palestina, dan Indonesia juga merupakan salah satu negara yang mendukung kemerdekaan penuh Negara Palestina dari penjajahan Zionis Israel,” terangnya.
Dikatakan Sylvi, Yerussalem yang merupakan ibukota Palestina, terdapat tempat suci yang sangat diagungkan oleh umat Islam, yakni Masjid Al Aqsa, sehingga umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, sangat memiliki kepentingan terhadap Yerussalem agar terjaga dari tindakan sewenang-wenang Zionis Israel;
“Tindakan Amerika Serikat, di bawah pimpinan Donald Trump, yang memindahkan Kedutaan Besarnya untuk Israel ke Yerussalem, merupakan tindakan yang menunjukan persetujuan Amerika Serikat terhadap penjajahan Zionis Israel atas Palestina yang merupakan hal yang dibenci oleh Bangsa Indonesia,” ungkap dia.
Selain itu, pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel ke Yerussalem bertentangan dengan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB yang telah dibuat selama 50 tahun terakhir dan didukung Amerika Serikat, di antaranya : Resolusi 242 (1967), Resolusi 338 (1973), Resolusi 446 (1979), Resolusi 452 (1979), Resolusi 465 (1980), Resolusi 476 (1980), Resolusi 478 (1980), Resolusi 1397 (2002), Resolusi 1515 (2003), Resolusi 1850 (2008), dan Resolusi 2334 (2016);
Hal itu diperkuat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2334 tanggal 23 Desember 2016 menyatakan tegas bahwa pendirian permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak sah secara hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional dan hambatan besar untuk pencapaian solusi dua Negara dan perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif.
“Israel segera dan sepenuhnya menghentikan semua aktivitas pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan menghormati sepenuhnya semua kewajiban hukumnya tersebut,” katanya.
“Dan perlunya usaha yang sistematis serta efektif, di luar jalur diplomasi, dalam melawan arogansi Amerika Serikat yang mendukung penjajahan Zionis Israel atas Palestina,” imbuh Sylvi.
Karena itu, Advokat Indonesia Bela Baitul Maqdis, meminta Presiden Republik Indonesia sebagai simbol Negara dan sekaligus sebagai representasi bangsa Indonesia. Pertama, Ikut aktif terlibat dalam perjuangan Bangsa Indonesia dalam usaha memerdekakan Palestina dari penjajahan Zionis Israel yang didukung Amerika Serikat.
“Kedua, menekan Pemerintah Amerika Serikat dan Israel untuk mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334 tanggal 23 Desember 2016,” cetusnya.
Ketiga, melarang peredaran produk-produk hasil impor dari Amerika Serikat maupun Israel, yang beredar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dan keempat, mencabut Izin usaha perdagangan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Amerika Serikat dan Israel,” tandasnya.
Ahmad Zuhdi