Pembahasan RUU Penyiaran Harus Dipercepat

by
Single-mux. Foto: Istimewa.

“Masa kerja DPR periode sekarang tinggal sekitar 1 tahun lagi. Kita perlu dukungan semua pihak agar RUU ini bisa di selesaikan pada periode ini,” tutur Sukamta.

Wartapilihan.com, Jakarta – Periode jabatan anggota DPR RI 2014-2019 tinggal sekitar 1 tahun lagi. Revisi Undang-undang Penyiaran kembali didorong agar cepat selesai. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran harus segera dipercepat.

“Saat ini, draft RUU Penyiaran ada di Baleg. DPR harus segera mengesahkan draft RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna agar dilanjutkan dengan pembahasan antara DPR bersama pemerintah,” ujar Sukamta kepada Warta Pilihan di Jakarta, Rabu (4/7).

“Masa kerja DPR periode sekarang tinggal sekitar 1 tahun lagi. Kita perlu dukungan semua pihak agar RUU ini bisa di selesaikan pada periode ini,” sambungnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan, salah satu spirit dari RUU Penyiaran adalah digitalisasi penyiaran dengan model single-mux. Bagi Komisi I DPR, single-mux adalah suatu upaya menjaga agar dunia penyiaran tetap berada pada jalurnya yang benar sesuai dengan amanat konstitusi.

“Frekeunsi publik adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Saya harap pemerintah juga tetap konsisten dengan semangat ini,” katanya.

Sukamta menjelaskan, rampungnya RUU Penyiaran ini diharapkan tidak ada lagi upaya-upaya dari pihak manapun untuk menggulirkan lagi (reaktivasi) digitalisasi penyairan dengan model multi-mux, karena reaktivasi ini.

“Misalnya, terhadap delapan kanal televisi digital hanya akan menjadikan frekuensi pubilk dikuasai oleh segelintir pihak,” tandas Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Senada dengannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Rancangan Undang-undang Penyiaran segera diparipurnakan untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Bamsoet merenangkan, perdebatan antara konsep single mux dan multi mux sudah hampir selesai.

“Perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Di mana pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI),” ujar dia.

Ahmad Zuhdi