PARMUSI: Embargo Ekonomi Myanmar!

by
Foto: BBC.com

Salah satu hak fundamental yang diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 adalah hak bagi seseorang atas kewarganegaraan dan tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak hanya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Wartapilihan.com, Jakarta –Pemerintah Myanmar dan Junta militer Myanmar telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap etnis rohingya yang didasarkan ras etnis warna kulit dan agama. Pemerintah Myanmar melaksanakan kebijakan Burmanisasi dan Budhanisasi yang mengeluarkan dan memarjinalkan warga muslim rohingya di tanahnya sendiri, Arakan.

Tentu hal ini sudah tidak sejalan dengan isi pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam pasal ini tidak dibedakan perlakuan yang diberikan negara kepada kelompok minoritas yang diakui atau tidak, sehingga ketentuan ini berlaku bagi kelompok minoritas yang diakui oleh suatu negara maupun kelompok minoritas yang tidak mendapat pengakuan resmi negara.

Berangkat dari hal tersebut, Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) mendesak presiden untuk memutus hubungan diplomatik politik Indonesia-Myanmar, untuk menekan atau meminimalisir ketegangan yang terjadi, guna menghindari terulangnya pembantaian terhadap umat Islam Rohingya.

“Pemerintah Indonesia bersama negara ASEAN lainnya harus memberikan sanksi kepada Myanmar dengan melakukan embargo ekonomi yaitu mengeluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN,” kata Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam di Jakarta, Rabu (6/9).

Selain itu, Usamah meminta pemerintah untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi dan penduduk Rohingya, serta bekerja sama dan membantu pemerintah Bangladesh dalam menangani pengungsi Rohingya di perbatasan Bangladesh-Myanmar.

Menurutnya, Myanmar telah melakukan kegiatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang melanggar ketentuan Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and political Rights agar dituntut dimuka Mahkamah Internasional Den Haag Belanda karena kejahatan kemanusiaannya.

“Semoga Allah melaknat pemerintah dan junta militer Myanmar, menghancurleburkan pendirian, persatuan dan perkumpulan mereka. Dan menjadikan etnis muslim rohingya berkuasa atas mereka,” tutup Usamah Hisyam.

Sementara itu, Forum Peduli Rohingya Makassar (FPRM) mendesak Presiden Jokowi usir Dubes Myanmar dari Indonesia. Koordinator FPRM Iqbal Djalil mengatakan, Indonesia yang dikenal sebagai negara berpenduduk mayoritas beragama Islam, semestinya mengambil peran dan menunjukkan sikap dukungan terhadap Muslim Rohingya. Dia berharap kepada Presiden Joko Widodo tidak hanya tinggal diam menyaksikan kezaliman itu terus terjadi.

“Sebagai langkah tegas yang bisa diambil Indonesia, segera mengusir Duta Besar Myanmar dari Tanah Air ini, dan tarik Dubes Indonesia di Myanmar, serta putuskan hubungan diplomatik,” kata Iqbal.

Anggota DPRD Kota Makassar itu menegaskan, tindakan kesewenang-wenangan militer Myanmar kepada Muslim Rohingya sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sehingga, Iqbal juga meminta agar kasus itu dibawa ke Mahkamah Internasional, dan nobel perdamaian PBB yang sebelumnya diberikan kepada tokoh asal Myanmar, Aung San Suu Kyi, dicabut.

“Simbol adanya kedamaian dan perdamaian di Myanmar hanyalah kebohongan belaka. Kaum Muslimin sebagai kelompok minoritas di sana terus dianiaya dan dibunuh,” ungkap alumnus Islamabad, Pakistan, itu.

Iqbal menambahkan, dunia bisa melihat dan belajar akan corak keragaman itu terjalin dengan sangat baik di Indonesia.

NKRI yang memayungi sejumlah agama sehingga para penganutnya dapat bertoleransi satu sama lain dengan hidup berdampingan saling menjadi kerukunan.

“Indonesia memperlihatkan akan begitu tinggi dan mulianya akhlak ummat Islam. Meski Islam mayoritas di negara ini, tetapi penganutnya tidak menzalimin dan berbuat seenaknya kepada yang mayoritas,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *