Wartapilihan.com, Israel – Sebuah RUU untuk meredam panggilan azan dari masjid di Israel dan Yerusalem Timur disetujui pada hari Rabu (8/3) di sidang parlemen. Legislator Arab mengecam tindakan rasis tersebut.
Pendukung RUU mengatakan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang yang hidup dekat masjid yang telah kehilangan waktu tidur. Azan biasanya mulai terdengar sebelum pukul 05.00 pagi melalui pengeras suara yang dipasang di menara.
Namun demikian, para penentang mengatakan, undang-undang yang disponsori oleh partai-partai sayap kanan mengancam kebebasan beragama untuk minoritas Muslim Israel. Komunitas Arab mencapai hampir 20 persen dari populasi dan telah lama mengeluhkan diskriminasi yang terjadi.
Dua versi hukum memenangkan persetujuan awal dan akan diajukan ke panitia untuk pembahasan lebih lanjut sebelum pemilihan akhir di parlemen.
“Anda melakukan tindak rasis,” kata Ahmed Tibi, seorang anggota parlemen Arab.
Hukum yang diusulkan mengacu secara umum ke semua “rumah ibadah”, tetapi peraturan tersebut disebut oleh media Israel sebagai “hukum muazin”, merujuk kepada orang yang melakukan panggilan Muslim untuk shalat.
Salah satu RUU akan melarang panggilan azan melalui pengeras suara pada pukul 23.00 s.d. 07.00. Proposal kedua akan dikenakan denda sebesar 10.00 shekel (2.700 dollar) di semua wilayah permukiman di setiap waktu.
“Ini adalah hukum berdasarkan pemikiran sosial yang bertujuan untuk melindungi waktu tidur warga, tanpa, Allah-melarang, merugikan iman siapa pun,” kata legislator Motti Yogev, salah satu pendukung dari RUU ini.
Tzipi Livni, pemimpin Partai Zionis Union, partai tengah-kiri, dan mantan menteri luar negeri, mengatakan, “bangga Israel” harus bergabung bersama dalam menentang rancangan undang-undang yang hanya akan “menyebarkan kebencian dan menyulut ketegangan” antara Muslim dan Yahudi.
Selama perdebatan sengit, legislator Arab Ayman Odeh bangkit dari tempat duduknya, dengan salinan RUU di tangannya. “Hukum ini tidak akan dilaksanakan, saya merobek itu,” katanya, terlihat potongan kertas jatuh ke lantai. Ia dikeluarkan dari ruangan.
Israel mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak agama dari semua agama dan berjuang melawan diskriminasi terhadap warga Arab-nya. Namun, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memicu kemarahan selama Pemilu 2015 ketika ia mendesak pendukungnya untuk pergi ke tempat pemungutan suara karena orang-orang Arab memberikan “suara berbondong-bondong.”
Di bawah hukum yang diusulkan, Yerusalem Timur yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 dan dicaplok dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional akan dimasukkan dalam larangan tersebut.
Namun, karena luasnya hanya mencakup daerah permukiman, Masjid al-Aqsa, tempat suci ketiga umat Islam dan terletak di sebuah kompleks keagamaan di Yerusalem berdinding Old City akan dibebaskan dari aturan tersebut. Demikian dilaporkan Reuters (9/3).
Reporter: Moedja Azim