Pancasila, NKRI Bersyariah dan Ruang Publik

by
foto:istimewa

Oleh : Nuim Hidayat

Tanggal 5 Juli 1959 adalah peristiwa yang monumental. Hari itu Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang mengatakan kembalinya berlaku UUD 1945 dan sekaligus menegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dekrit Presiden Soekarno ini merupakan hal yang fundamental, karena hampir tiga tahun (1956-1959) Majelis Konstituante bersidang untuk merumuskan UUD, saat itu tidak mencapai kata sepakat atau korum dalam pengambilan keputusan tentang dasar negara.

Bermula terutama dari kekecewaan tokoh-tokoh Islam dengan sikap Presiden Soekarno yang sepihak membatalkan Piagam Jakarta pada 17-18 Agustus 1945, maka mayoritas rakyat menginginkan diadakannya segera Pemilu. Untuk memilih wakil rakyat dan menyusun UUD negara. Maka pada 29 September 1955 dilaksanakanlah pemilu untuk memilih anggota parlemen dan pada 15 Desember 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota Majelis Konstituante. Pemilu itu diikuti oleh 34 partai politik. (Lihat Erwien Kusuma dan Khairul (Ed.), Pancasila dan Islam : Perdebatan antar Parpol dalam Penyusunan Dasar Negara di Dewan Konstituante, Baur Publishing, 2008).

Majelis Konstituante itu dilantik pada 10 Nopember 1956 dan melaksanakan sidang terakhirnya 2 Juni 1959, sebelum dibubarkan Presiden Soekarno. Konstituante telah melaksanakan tujuh kali sidang pleno. Satu kali pada tahun 1956, tiga kali sidang pada tahun 1957, dua kali sidang pada 1958 dan satu kali sidang pleno pada tahun 1959.

Salah satu sidang pleno yang paling menarik masyarakat luas dan paling sengit perdebatannya terjadi pada 11 Nopember hingga 6 Desember 1957 yang membahas masalah Dasar Negara. Sidang yang dilaksanakan dalam dua babak itu melibatkan 47 pembicara dalam babak pertama dan 54 pembicara dalam babak kedua. Masing-masing kubu beragumentasi dengan ‘kuat’ pendapatnya tentang dasar negara. Ada tiga kubu di sana. Kubu Pancasila, Kubu Islam dan Kubu Ekonomi Sosialis-Demokrasi.

Kubu yang menginginkan Dasar Negara Pancasila diajukan oleh: PNI (Partai Nasional Indonesia), PKI (Partai Komunis Indonesia), Republik Proklamasi, Parkindo (Partai Kristen Indonesia), Partai Katolik, PSI (Partai Sosialis Indonesia), dan IPKI (IKatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bersama 14 faksi kecil lainnya. Mereka mempunyai 274 kursi dalam Majelis Konstituante.

Sementara kubu yang menginginkan Islam sebagai Dasar Negara, mempunyai 230 kursi. Mereka terdiri dari empat faksi besar. Yaitu Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), NU (Nahdhatul Ulama), PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) dan empat fraksi kecil lainnya.

Sedangkan kubu yang menginginkan Dasar Negara Ekonomi Sosialis dan Demokrasi (sesuai pasal 1 dan pasal 33 UUD 1945), hanya mempunyai 10 kursi. Mereka terdiri dari : Partai Buruh, Partai Murba dan Acoma.

Karena perdebatan itu begitu alotnya, dan tidak mencapai kata sepakat khususnya untuk dasar negara maka muncullah usulan-usulan dari Presiden Soekarno dan pimpinan TNI Jenderal Abdul Haris Nasution untuk kembali kepada UUD 1945. Usulan itu mengemuka sekitar Juli 1958. Kemudian pada 13 Februari 1959 pada pertemuan masyarakat sipil dan militer di Padang, Nasution mengusulkan hal yang sama, kembali ke UUD 1945.

Pada 2 Maret 1959, Perdana Menteri Djuanda mengemukakan kepada parlemen hal yang sama. Begitu pula Presiden Soekarno dalam pidatonya di Majelis Konstituante 22 April 1959, menghimbau Majelis Konstituante untuk kembali kepada UUD 45. Di situ ia memberikan pidato panjangnya berjudul Res Publica sekali lagi Res Publica.

Terhadap usulan pemerintah ini, tentu saja faksi pro Soekarno, PNI dan PKI serta merta menyetujuinya. Faksi Islam menginginkan Konstutante tetap bekerja menyelesaikan pekerjaannya semula. Mereka tidak menerima UUD 45 tanpa revisi (modifikasi). Maka mereka mengambil kesempatan untuk memasukkan kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dihilangkan Soekarno cs pada 17-18 Agustus 1945. Yaitu kata-kata: “(Ketuhanan) dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Faksi Islam menyatakan bahwa mereka menerima kembali UUD 1945, dengan catatan Piagam Jakarta dicantumkan dalam UUD 45 dan mempunyai kekuatan hukum sebagai bagian darinya.

Menanggapi usulan faksi Islam itu, maka PM Djuanda pada 22 April 1959 dalam keterangannya menjawab pertanyaan-pertanyaan wakil-wakil Islam di Majelis Konstituante menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan oleh karena itu memberi dasar bagi pelaksanaan hukum agama. Keterangan pemerintah yang ‘sepihak’ itu (tanpa landasan tertulis) tentu saja belum memuaskan faksi Islam. Ketua Fraksi Islam di Majelis Konstituante yang saat itu dijabat KH Masjkur (dari NU) mengusulkan agar tujuh kata itu masuk dalam Pembukaan UUD 1945. Maka diambillah pemungutan suara di Konstituante. Hasilnya 201 pro dan 265 kontra dari 470 anggota Konstituante yang hadir. Fraksi Islam kalah tipis. Hal itu menunjukkan pertentangan yang keras dari Kubu Islam dan Kubu Pancasila dalam menyikapi rumusan Piagam Jakarta.

Usulan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945, tanpa revisi, juga dilaksanakan pemungutan suara di Majelis Konsituante. Konstituante bahkan melakukan tiga kali pemungutan suara. Pada 30 Mei 1959, hasilnya 269 pro dan 199 kontra. 1 Juni 1959 hasilnya 264 pro dan 204 kontra. Dan terakhir pada 2 Juni 1959, 263 pro kembali UUD 45 dan 203 kontra. Karena kemenangan kurang dari 2/3 suara –sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45—maka hasil pemungutan suara itu tidak ada yang menang.

Beberapa anggota Konstituante dari kubu pro Pancasila, PNI, PKI dan IPKI menyarankan agar Konstituante membubarkan diri. Banyak diantara mereka menyatakan tidak akan hadir pada sidang-sidang Konstituante berikutnya. Maka pemungutan suara pada 2 Juni 1959 itu, adalah sidang terakhir Majelis Konstituante. Dari kubu Islam, Masyumi dan NU, berharap agar Konstituante menyelesaikan pekerjaannya menyelesaikan konstitusi baru. Beberapa anggota Konstituante mengusulkan kepada pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk bersidang sampai Maret 1960.

Maka pimpinan TNI dan wakil-wakil Konstituante mengusulkan kepada presiden Soekarno agar mengeluarkan dekrit. Menteri Penerangan Roeslan Abdulgani menghadap Soekarno yang sedang berkumjung ke Tokyo, untuk memberi laporan tentang perkembangan politik dalam negeri. Presiden pun segera pulang ke tanah air pada 29 Juni 1959. Rumusan dekrit itu akhirnya ditandatangani pada 4 Juli 1959 dan diumumkan di Istana Merdeka Jakarta pada 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden itu, maka lahirnya undang-undang yang bernuansa syariah mempunyai landasan hukum yang kuat. Kini banyak UU yang bernuansa syariah, seperti : UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoakasi, UU Jaminan Produk Halal dan lain-lain. UU yang bernuansa syariah ini dalam prakteknya juga diterima publik, bahkan menimbulkan kemaslahatan terhadap masyarakat lebih luas. Jadi kekhawatiran sejumlah pihak terhadap UU yang bernuansa syariah di negeri ini terlalu berlebihan.
Maka, Pancasila, ruang publik dan adanya tuntutan syariah yang konstitusional tidak perlu diperdebatkan.

Mantan Perdana Menteri RI, Mohammad Natsir mewanti-wanti,” Kita mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya mencari isi semenjak ia dilancarkan itu, tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang Al Qur’an, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging bagi sebagian terbesar dari bangsa kita ini. Dan janganlah pula ia dipergunakan untuk menentang kaidah-kaidah dan ajaran yang termaktub dalam Al Qur’an itu, yaitu induk serba sila, yang bagi umat Muslim Indonesia menjadi pedoman hidup dan pedoman matinya, yang mereka ingin sumbangkan isinya kepada pembinaan bangsa dan negara, dengan jalan-jalan parlementer dan demokratis.” II

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *