Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan.
Wartapilihan.com, Jakarta —Wartawan media Kemajuan Rakyat di Kota Baru, Kalsel, meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kota Baru ke RSUD setempat akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah. Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Baru.
Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan. Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda 1 milyar.
Kematian wartawan M Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin, 11 Juni 2018.
Yusril berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru, tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran.
Mengingat jenazah baru saja dimakamkan, maka pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Dengan otopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit. Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya.
“Kalau kematiannya wajar, maka masalahpun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (12/6).
Tapi kalau kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf.
“Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,” tandas Yusril.
Sementara itu, Dewan Pers berharap kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru, Kalsel, pada Ahad (10/6) ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum. Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (12/6), terkait meninggalnya Yusuf, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas kematian Yusuf, yang ditahan sejak pertengahan April lalu.
Terkait informasi bahwa penahanan Yusuf adalah atas rekomendasi Dewan Pers, disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berita Yusuf. Disebutkan bahwa Dewan Pers terlibat dalam kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 maret 2018.
Surat itu diikuti dengan kedatangan tiga penyidik Polres Kotabaru ke Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Penyidik meminta keterangan ahli atas dua berita dalam portal kemajuanrakyat.co.id edisi 5 Maret 2018 berjudul “Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberataan Atas Tindakan PT MSAM Jonit PT Inhutani II dan berita media yang sama edisi 27 Maret 2018 berjudul “Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah”.
Dalam keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ahli pers Dewan Pers menilai kedua berita itu tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.
Selain itu narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.
Penyidik menyampaikan mereka telah meminta keterangan saksi yang memberatkan Yusuf. Penyidik juga telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.
Pada 2 dan 3 April 2018, penyidik datang lagi ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Yusuf. Empat beritanya dimuat di portal kemajuanrakyat.co.id dan 17 lainnya di berantasnews.com.
Disebutkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai standar teknis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi. Selain itu mengindikasikan adanya itikad buruk. Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
Adi Prawira