Komnas HAM menilai pemaksaan Gubernur Irian Lukas Enembe untuk mendukung Jokowi 2019 yang dilakukan BIN adalah penyalahgunaan wewenang.
Wartapilihan.com, Jakarta — Pertemuan antara Lukas Enembe dan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia tanggal 4 September 2017 dengan menghadirkan Paulus Waterpauw cukup mengagetkan komisioner HAM Natalius Pigai. “Kenapa Kepala BIN hadirkan Kapolda Sumatera Utara, kenapa bukan Kapolri di Mabes Polri kalau hanya soal kasus yang dihadapi oleh Pak Lukas Enembe?” tanya Pigai.
Setelah membaca laporan yang disampaikan melalui media sosial juga bertemu berbicara langsung langsung dengan Lukas Enembe, Ketua DPR Papua, Ketua MRP Papua dan Ketua Relawan Lukas Enembe, Komnas HAM melihat Lukas berada dibawah tekanan luar biasa. “ Komnas HAM sebagai lembaga penjaga kemanusiaan harus selamatkan seorang putra terbaik bangsa Papua ini.”
Karena itu Komnas HAM ingatkan kepada Badan Intelijen Negara bahwa BIN adalah roh dan jantung NKRI mesti bekerja sesuai kewenangan yaitu menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI. “Persoalan hukum adalah ranah kepolisian Republik Indonesia dan kami menghormati tugas kepolisian yang bekerja secara profesional dengan mempertimbangkan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi integritas sosial.”
Menurut Pigai, menghadirkan Paulus Waterpauw tidak ada hubungannya dengan gangguan disintegrasi politik di Papua. Justru para politisi, pengamat, rakyat Indonesia dan juga rakyat Papua marah dan kritisi BIN yang berpolitik praktis. “Apalagi isu BIN memaksa Lukas Enembe berpasangan dengan Paulus Waterpauw. Kepentingan BIN terkait politik ini apa? Dan BIN kerja untuk Partai Politik apa? Bahkan BIN kerja untuk kepentingan calon Presiden siapa? Apakah tindakan itu adalah tugas Badan Inteligen Negara? Kalau itu yang terjadi maka BIN lebih cenderung menjadi alat kekuasaan bukan alat negara. Kita harus selamatkan Badan Intelijen Negara ini,”tegas Pigai dalam pernyataan persnya hari ini (15/9).
Menurutnya, Lukas Enembe yang dipaksa untuk menandatangani suara surat komitmen untuk memenangkan Presiden Jokowi dan PDIP 2019 adalah tindakan yang bertentangan dengan kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan serta menyimpang dan merusak marwah lembaga intelijen negara.
Menurut Komnas HAM, Badan Intelijen Negara telah melakukan tugas melampaui kewenangan berdasarkan Konstitusi. BIN cenderung bertindak sebagai alat kekuasaan dan alat partai politik dan abuse of power adalah tindakan destruktif terhadap keselamatan bangsa dan negara, demokrasi, hak asasi manusia dan perdamaian yang menjadi pilar penting sebuah negara.
“Komnas HAM meminta DPR RI menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi melalui Hak Angket kepada Presiden Jokowi dan Kepala BIN.”
Komnas HAM juga menyatakan pemaksaan kehendak kepada Lukas Enembe merupakan suatu pemaksaaan kehendak untuk menentukan nasib hidupnya (right to self determination) serta bertentangan dengan HAM untuk tidak dipaksa dan intimidasi baik fisik juga psikis. “Oleh karena itu Komnas HAM sedang melakukan koordinasi dengan lembaga pemantau internasional untuk memonitor secara ketat dugaan dan indikasi gangguan keselamatan jiwa Lukas Enembe sebagai Tokoh Papua dan Gubernur Provinsi Papua, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Pigai. I
Izzadina
BIN salabim…. Itulah lembaga ini sekarang bisa main Sulap dimana-mana sesuai pesanan.