Setelah membakar Al-Quran, pemuda berusia 18 tahun di Pakistan itu menghadapi kemungkinan hukuman mati. Penghujatan di Pakistan akhir-akhir ini menjadi sangat sensitif.
Wartapilihan.com, Pakistan –Polisi Pakistan telah menangkap dan memenjarakan seorang remaja karena diduga membakar halaman-halaman Quran.
Asif Massih, seorang Kristen berusia 18 tahun, ditangkap atas tuduhan penghujatan pada malam 12 Agustus 2017, tak lama setelah sebuah pengaduan dilayangkan.
Insiden tersebut terjadi di desa Jam Kayk Chattha yang berada di dekat kota Wazirabad di Provinsi Punjab tengah.
“Dia dipenjara sekarang,” kata petugas polisi setempat, Muhammad Asghar, di kantor polisi Alipur Chattha, tempat kasus itu terdaftar, kepada Al Jazeera.
“Ketika polisi membawa tersangka ke dalam tahanan dan membawanya ke pos pemeriksaan polisi, sekitar 200 orang berkumpul di luar. Mereka menuntut pelakunya diserahkan kepada mereka,” kata pejabat polisi setempat Pervaiz Iqbal kepada kantor berita AFP.
“Kami kemudian diam-diam memindahkan pelakunya ke kantor polisi di Wazirabad tempat dia diinterogasi dan mengakui melakukan kejahatannya.”
Massih didakwa berdasarkan pasal 295-B dari hukum pidana Pakistan, tambah Iqbal, mengacu pada bagian konstitusi negara yang membuat hukuman mati menjadi wajib bagi siapa saja yang merusak atau menodai Quran.
Dia akan diadili dan menghadapi kemungkinan dihukum mati.
Hukum Disalahgunakan
Penghujatan terhadap Islam adalah topik yang sensitif di Pakistan yang hukuman atas kejahatan tersebut dari denda sampai hukuman mati yang wajib, tergantung pada pelanggaran yang spesifik.
Saat ini, sekitar 40 orang berada dalam hukuman mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena melakukan penghujatan di Pakistan.
Namun, massa telah membawa undang-undang tersebut ke tangan mereka sendiri, menewaskan setidaknya 71 orang karena dugaan penghujatan sejak tahun 1990.
Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan di Facebook pada bulan Juni lalu.
Pada bulan Mei, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun terbunuh dan lima lainnya luka-luka saat sekumpulan massa menyerang sebuah kantor polisi dalam upaya menangkap seorang pria Hindu yang dituduh menghujat karena diduga mengeposkan gambar pembakaran Al-Quran di media sosial.
Pada bulan April, seorang mahasiswa, Mashal Khan, terbunuh dan dua lainnya luka-luka dalam serangan massa setelah dituduh melakukan penghujatan di kota utara Mardan.
Ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia di Pakistan mendesak undang-undang tersebut untuk diubah atau dihapuskan.
“Undang-undang ini disalahgunakan oleh orang untuk membalas dendam terhadap lawan-lawan mereka, dan sangat mudah untuk menuntut siapa pun untuk menghujat,” kata Mehdi Hasan, ketua Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, kepada Al Jazeera dari Lahore pekan lalu.
Moedja Adzim