Wartapilihan.com, Xianjiang – Cina telah memperkenalkan aturan baru di wilayah Xinjiang yang mereka menyebutnya sebagai kampanye melawan ekstremisme Islam.
Aturan tersebut termasuk melarang jenggot panjang yang dianggap “abnormal”, mengenakan cadar di tempat umum, dan melarang warga untuk menonton televisi negara.
Xinjiang adalah tanah air dari Uighur, sebuah kelompok tradisional Muslim yang menghadapi diskriminasi.
Beberapa tahun terakhir ini terjadi bentrokan berdarah di wilayah tersebut. Pemerintah Cina menyalahkan kekerasan pada militan Islam dan separatis.
Namun, kelompok hak asasi mengatakan kerusuhan yang terjadi lebih merupakan reaksi terhadap kebijakan yang represif. Kelompok hak asasi juga berpendapat bahwa aturan baru mungkin akan mendorong beberapa orang Uighur ke ekstremisme.
Meskipun pembatasan serupa sudah ada di beberapa tempat di Xinjiang, hukuman dengan sanksi tegas mulai berlaku pada akhir pekan ini. Reuters melaporkan bahwa undang-undang baru juga melarang agar warga tidak membiarkan anak-anak untuk menghadiri sekolah-sekolah pemerintah, tidak mematuhi kebijakan keluarga berencana, merusak dokumen hukum dengan sengaja, dan menikah hanya menggunakan prosedur agama
Aturan juga menyatakan bahwa pekerja di ruang publik, seperti stasiun dan bandara, kini tidak memperbolehkan jilbab.
Pembatasan telah disetujui oleh anggota parlemen Xinjiang dan telah diterbitkan di website berita resmi daerah. Pihak berwenang Cina sebelumnya telah membuat aturan lain, termasuk pembatasan atas pemberian paspor untuk orang Uighur. Demikian dilaporkan BBC. I
Reporter : Moedja Adzim