Moratorium Reklamasi

by
foto:istimewa

FA-PETISI menyerahkan proses hukum terhadap kontribusi dari pihak pengembang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Juga pihak lain yang kuat diduga banyak terlibat suap sehubungan dengan Raperda proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Wartapilihan.com, Jakarta – Forum Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (FA-PETISI) lahir di Kamal Muara, Jakarta Utara, pada 16 November 2017 atas inisiasi 13 alumni perguruan tinggi yang memiliki komitmen bersama warga masyarakat Indonesia bertekad mengawal penghentian Reklamasi Teluk Jakarta.

Deklarasi FA-PETISI lahir dari pernyataan sikap bersama gerakan aksi Tolak Reklamasi seiring dengan pencabutan Maratorium Reklamasi pada 5 Oktober 2017.

Atad dasar komitmen dan rasa tanggung jawab untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan negara Indonesia, FA-PETISI melakukan workshop bertema “Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta” sesuai dengan dorongan kuat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tema pokok Kajian Workshop 1 Teknik dan Lingkungan serta Sosial Ekonomi Budaya” di Gedung G Komplek Pemprov DKI Jakarta dengan Narasumber Muslim Muin, Jehansyah Siregar, Elisa Sutanueidjaya, JJ Rizal, Jalal, dan Syahganda Nainggolan.

Berikutnya “Kajian Workshop 2 yaitu Geopolitik, Hankamnas dan Hukum” di Hotel Sofyan In Tebet, Jakarta Selatan dengan sejumlah narasumber yang kompeten dalam bidangnya antara lain Abdul Rivai, Amiruddin Dajaan dan Dian Puji Simatupang. Hasil workshop merekomendasikan agar pihak yang berwenang menghentikan segera Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

“Tindak lanjutnya adalah, meminta pemerintah DKI segera melakukan penegakan hukum dan melakukan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri di Pulau-pulau Reklamasi di Teluk Jakarta itu,” ujar Muslim Muin kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Selasa (1/5).

Rekomendasi selanjutnya, jelas Muin adalah menyerahkan proses hukum terhadap kontribusi dari pihak pengembang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Juga pihak lain yang kuat diduga banyak terlibat suap sehubungan dengan Raperda proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Kami juga merekomendasikan pembuatan Perda tentang alokasi Kawasan Lindung dalam Kawasan Budi Daya secara proporsional di Kawasan Teluk Jakarta. Kemudian melakukan perbaikan menyeluruh dan berkelanjutan, menyusun kajian lingkungan Hidup yang strategis secara sistematis dan menyeluruh,” paparnya.

Selain itu, mengingat kondisi dan struktur Teluk Jakarta yang perlu segera diselamatkan, FA-PETISI mendesak untuk segera dibentuk moratorium reklamasi agar dapat memberi ruang yang memadai bagi partisipasi publik serta para ilmuwan yang ahli dalam bidangnya.

“Selanjutnya adalah perlu adanya kajian serius dan mendalam terhadap dampak pulau-pulau yang sudah dibuat itu tanpa adanya kajian yang komprehensif,” terang dia.

Sehingga, ungkapnya, seluruh pemangku kepentingan perlu bersatu padu untuk memberi keputusan terbaik, agar Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dilakukan tanpa dasar Hukum yang jelas dan serampangan tidak sampai menimbulkan bencana komunal.

“Hingga akhirnya moratorium diharapkan dapat menemukan solusi terbaik dan jitu guna menyelamatkan tata kehidupan alam dan lingkungan secara menyeluruh dalam pengertian yang meliputi pula tatanan sosial dan budaya manusia yang ada di sekitarnya,” tandas Muin.

Menurutnya, reklamasi Teluk Jakarta dapat dijadikan contoh dari model pembangunan yang salah lantaran mengedepankan keuntungan dan kalkulasi ekonomi semata serta demi dan keuntungan pihak tertentu semata, tidak demi untuk nelayan dan orang banyak, akibat ketamakan para pengembang.

“Ketimpangan dalam segenap aspek kehidupan tak hanya bernilai ekonomi akan terus berlangsung dan membuat disharmonis bagi masyarakat sekitar, tapi juga terhadap tata hidup dan kehidupan dimuka bumi,” tutupnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *