Setelah satu tahun perjuangan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) ajukan uji materil mengenai pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis kepada Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini penentuannya. Hasilnya, MK tolak Judicial Review ini.
Wartapilihan.com, Jakarta –-Empat hakim menyetujui uji materil ini, dan lima hakim tidak menyetujuinya. Karena mayoritas hakim menolak, MK tolak seluruh gugatan JR tersebut.
Hakim yang menyetujuinya yaitu Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).
Sedangkan hakim yang menolak yakni Hakim Maria Farida Indrati (Anggota), Hakim I Gede Dewa Palguna (Anggota), Hakim Suhartoyo (Anggota), Hakim Manahan MP Sitompul (Anggota), dan Hakim Sadli Isra (Anggota).
MK menuturkan, memperluas makna tentang zina dan norma hukum pidana bukanlah wewenang dari MK, melainkan pembuat undang-undang yaitu DPR dan juga pemerintah.
“Perlu tidaknya dilengkapi hal itu sepenuhnya kebijakan pembentuk undang-undang melalui kebijakan politik yang merupakan bagian dari politik hukum pidana,” ujar Hakim Maria Farida Indrati, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
“Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana,” lanjut Hakim Maria.
Sementara itu, kuasa Hukum Pemohon Feizal Syahmenan menjelaskan, ada inkonsistensi MK terutama 5 hakim yang menolak. Ia turut bertanya-tanya, jika gugatan pemohon seharusnya diajukan ke DPR, mengapa MK menerima gugatan tersebut bahkan sidang berlangsung sebanyak 23 kali dan selama setahun lebih.
“Tentu ini bukan akhir, kita tetap akan memperjuangkan hal ini sesuai jalur yang ada. Dan terus memberi pemahaman kepada masyarakat,” tutur Feizal, kepada awak media.
Seperti diketahui, gugatan tersebut diajukan guru besar IPB, yakni Euis Sunarti, dan kawan-kawan. Penggugat yang juga guru besar IPB beserta 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya tersebut, Euis dkk berharap perzinaan dan homoseksual dapat masuk dalam pidana dan dipenjara.
Eveline Ramadhini