Mari kita tengok salah satu tradisi yang terekam dalam sejarah Islam yaitu Qirbah. Qirbah adalah tempat minum dari kulit binatang, biasanya binatang yang halal dimakan, yang di-seal dengan beeswax (lilin lebah).
Karena 1 orang cukup memiliki 1 qirbah sepanjang hidupnya, maka problem sampah plastik karena kebiasaan menggunakan kemasan minum sekali pakai tidak ada lagi. Tentu tidak semudah itu mengubah kebiasaan instant ke kebiasaan lama yang dianggap asing ini.
Sebenarnya, sama sulitnya ketika penggagas produk minuman sekali pakai (AMDK) memperkenalkan produk ini ke masyarakat. Penanaman ‘value’ baru membutuhkan kampanye besar-besaran, membutuhkan ketekunan, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Betapa sulitnya mengubah persefsi saat itu yang menganggap air putih adalah gratis, kemudian menjadi berbayar.
Bila kita berusaha mengembalikan ‘value’ air putih itu Gratis, diperlukan faktor yang sama: ketekunan, waktu, dan bahkan biaya. Gerakan sosial (social movement) nirlaba berpotensi secara perlahan mengubah persefsi ini. Mengapa tidak? Ada nasihat yang menyebutkan: Bila kita menebar kebaikan, maka kebaikan-kebaikan lain akan datang menghampiri dan membantu. Yang penting luruskan niat, menyelamatkan bumi dari kerusakan tanpa mengurangi kepedulian akan kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Lebih jauh tentang qirbah, karena value utama air minum adalah kesehatan, mari kita lihat qirbah dari aspek ini.
Sebuah riset berjudul: Pengaruh Pengunaan Qirbah Berbahan Kulit kambing Terhadap Sifat Fisis Air, yang ditulis Mahasiswa Fakultas Sain & Teknologi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang tahun 2016, Saudara Makbul, menyajikan hasil yang menarik. Air yang disimpan dalam qirbah dibandingkan dengan bahan dari labu (mewakili bahan tumbuhan), guci (mewakili dari bahan tanah liat), dan ceret kuningan (mewakili bahan dari logam). Hasilnya, Qirbah dapat menjaga pH air tetap normal pada kisaran 7 dan paling sedikit kandungan bakterinya (dalam kasus air mentah yang dimasukkan kedalam wadah).
Hasil penelitian ini juga memberikan kesimpulan, seperti tertuang dalam Abstak riset ini: Air Matang dan Air mentah setelah disimpan dalam qirbah kondisinya netral dan sesuai standar air layak minum, seperti dipersyaratkan dalam Permenkes No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977. Kisaran pH 7.2-7.56 dan padatan terlarut (TDS) dibawah 200ppm, aman bila mengacu ke standar Permenkes yang menetapkan pH: 6.5-8.5 dan TDS dibawah 1.000ppm. Sedangkan oksigen terlarut juga di kisaran ideal 6-7ppm.
Kesimpulan yang menarik, air minum tidak perlu dimasak, cukup dimasukkan kedalam qirbah, beberapa saat kemudian sudah layak minum, lebih afdol didiamkan 1 malam sesuai tuntunan salah satu hadits Nabi shahih Bukhary: