Memajaki Perdagangan Alam Maya

by
foto:https://carajualan.com

Pemerintah akan memberlakukan pajak bagi perdagangan online. Perlu hati-hati agar tidak hanya jadi sasaran jangka pendek menutup kekurangan capaian pajak. Orientasi jangka panjang lebih agar industri e-commerce berdaya bagi perekonomian nasional.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia sedang naik daun. Ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan untuk mendongkrak penjualan sektor ini. Lihat saja ketika Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) digelar pada 12 Desember 2017 Lalu. Yang ternyata bisa mencatatkan nilai transaksi hingga Rp 4,7 triliun.

Capaian ini memperlihatkan bagaimana belanja online di negeri ini tumbuh secara meyakinkan, terutama jika dibandingkan dengan pencapaian Harbolnas di tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun 2016 peserta Harbolnas hanya 211 e-commerce dengan nilai traksaksi Rp 3,3 trilyun, tahun ini pesertanya mencapai 254 e-commerce.

Potensi bisnis melalui transaksi elektronik (e-commerce) hingga 2020 diperkirakan masih cukup besar, berkisar Rp1.200 triliun. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, transaksi e-commerce pada 2016 mencapai Rp 440 triliun. Tumbuh signifikan dibanding 2013 yang hanya mencapai Rp112 triliun.

Bagaimana pun dari kenyataan ini, transformasi bisnis pelaku usaha dari offline menjadi online adalah tuntutan. Dalam dua tahun saja, e-commerce mampu mencatat pertumbuhan hingga 179%. Bisnis konvensional yang masih mengandalkan penjualan tatap muka, diperkirakan akan semakin terkikis.

Pertumbuhan ini didukung oleh perkembangan teknologi, seperti koneksi internet cepat yang terjangkau dan maraknya penawaran smartphone yang semakin murah, pasar on line Indonesia pun bisa lebih cepat mencapai tingkat transaksi seperti di China, dimana hanya dalam lima tahun transaksi on line-nya  bisa mencapai 10 persen dari total transaksi ritel.

Masyarakat saat ini semakin nyaman melakukan transaksi on line, sehingga mereka tidak hanya membeli produk konsumsi secara on line, namun melakukan berbagai hal yang lebih kompleks, seperti merencanakan perjalanan melalui penyedia jasa perjalanan on line, hingga mencari informasi mengenai produk keuangan.

Jadi e-commerce, merupakan fenomena cukup baru namun semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturan e-commerce menjadi sangat ditunggu dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen.

Selaian membuat aturan main yang jelas, Pemerintah juga akan menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi e-commerce. Hal ini tentu sah saja, karena Negara memiliki hak, untuk memungut pajak terutang dari aktivitas bisnis e-commerce. Maka sektor ini perlu diatur agar tercipta keadilan.

Meski. aturan yang tengah disiapkan pemerintah harus dirumuskan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, juga memberi insentif yang tepat  bagi pelaku industri ini.

Namun demikian, model bisnis yang bervariasi akan membuat pemerintah harus menerapkan aturan yang umum hingga ke detail yang mendalam untuk masing-masing model bisnis. Karena, setidaknya, ada delapan model bisnis e-commerce yang perlu dipertimbangkan. Selain itu, skema pungutan pajak e-commerce terhadap produk-produk non fisik (intangible), seperti buku elektronik (e-book), aplikasi pintar, hingga hiburan yang bisa diunduh, perlu diatur secara spesifik, agar tetap adil.

Jadi akan lebih baik pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak mengerdilkan para pelaku. Untuk itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

Seperti pelaku industri e-commerce yang baru berdiri, atau disebut start up sudah sepantasnya mendapat perlakuan berbeda atau diberi insentif, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga sehingga nantinya dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

Pemerintah dapat fokus pada registrasi, pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak melalui skema bentuk usaha tetap atau pengusaha kena pajak.

Domain kewenangan ini bisa saja ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, saat registrasi, untuk sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.

Di sisi lain, aturan baru sebaiknya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar.

Rizky Serati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *