Penawaran investasi dengan imbal tinggi dalam waktu yang singkat merebak di Indonesia. Modusnya bermacam-macam, dan bisa menjebak investor yang tidak hati-hati. Kuncinya, selalu kritis dan konfirmasi ke lembaga berwenang.
Wartapilihan.com, Jakarta –Tertipunya calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci akibat ulah perusahaan yang tidak bertanggungjawab seperti First Travel baru-baru ini, juga dirugikannya para investor oleh Koperasi Pandawa yang didirikan mantan tukang bubur Salman Nuryanto, menyadarkan semua pihak bahwa masyarakat harus memiliki kesadaran supaya tidak masuk dalam skema–skema investasi bodong serupa.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di 2016, dari sejumlah kasus investasi bodong yang terjadi, setidaknya kerugian yang timbul mencapai sekitar Rp 45 triliun. Laporan pengaduan yang masuk ke satgas waspada investasi sebanyak 2.772 kasus yang beragam yang berasal dari individu atau kelompok.
Lembaga pengatur jasa keuangan ini juga baru saja memperingatkan adanya skema baru yang ditawarkan, di mana ini merupakan beberapa modus baru investasi yang mengandung skema tipu-tipu. Investasi palsu ini rata-rata menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi, yaitu lebih dari 30% per bulan.
Modus baru yang pertama adalah investasi uang yang menawarkan profit yang sangat tinggi sampai 30% per bulan. Investasi pasar uang ini ditawarkan seolah olah adalah perdagangan berjangka. Imbal hasil yang ditawarkan investasi bodong pasar uang ini mencapai 30%.
Modus kedua adalah investasi emas. Investasi emas ini modusnya adalah menawarkan emas tapi tidak dilepas. Imbal hasil yang ditawarkan adalah 5 persen per bulan.
Selain itu ada juga modus investasi bodong berkedok investasi perumahan. Untuk yang satu ini modusnya mirip dengan yang ditawarkan PT Trima Sarana Pratama
yang menawarkan imbal hasil 5% per bulan.
Untuk investasi bodong berkedok properti ini modusnya membayar Rp 6,5 juta kemudian mendapatkan uang tunai Rp 800 juta. Selain itu OJK juga mendeteksi modus berupa penggandaan atau kloning laman web perusahaan tertentu diubah domainnya. Misalnya .com menjadi .net.
Investasi tipu-tipu, apa pun bentuknya, sebenarnya memiliki modus operandi yang mirip. Yaitu menggunakan skema ponzy. Skema ini kerap dipakai di dunia keuangan, dan diambil dari nama seorang ahli keuangan di Amerika yang bernama lengkap Charles Ponzy.
Secara umum, skema ponzy menggunakan metode, di mana investor di grade ke dua, membayar bonus atau keuntungan bagi investor tingkat pertama. Selanjutnya, bonus untuk investor grade kedua dibayar oleh uang pendaftaran dari investor periode ketiga, demikian seterusnya.
Maka, secara langsung, keuntungan investor di atas, merupakan duit yang disetor investor yang datang belakangan. Hal ini seperti lingkaran setan, karena membentuk semacam gelembung (bubble) yang bisa pecah (burst) di suatu waktu.
Artinya, gelembung ini akan meletus, atau terjadi kemacetan ketika jumlah investor di periode berikutnya lebih sedikit atau tidak ada lagi yang bergabung, sehingga bonus bagi investor periode sebelumnya tertunda atau berhenti sama sekali.
Selain skema ponzy ada skema lain yang sering dipakai untuk merayu konsumen agar tertarik berinvestasi, yaitu skema piramida. Skema ini mensyaratkan anggota untuk merekrut anggota baru secara bertingkat, misalnya dua orang baru. Lalu dua orang ini harus merekrut 4 orang lagi di bawahnya. Demikian hingga seterusnya ke bawah membentuk bangunan segitiga serupa piramida.
Skema ini, sebenarnya praktiknya dilarang digunakan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 9 aturan ini menyatakan ancaman hukuman bagi pelakunya adalah pidana penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.
Agar terhindar dari jebakan investasi bodong, masyarakat harus saling mengingatkan. Ada beberapa ciri yang bisa digunakan untuk mendeteksi apakah sebuah tawaran investasi itu mengandung kebohongan atau tidak.
Pertama, yang harus dikenali adalah legalitas perusahaan. Kemudian, jika bisnis yang dilakukan itu lebih banyak merekrut anggota baru ketimbang menjual produk atau jasa, maka kredibilitas perusahaan itu patut diragukan.
Lalu, harga produk atau jasa yang ditawarkan jauh lebih mahal dibandingkan produk sejenis, atau malah sebaliknya jauh lebih murah di luar kewajaran. Termasuk di antaranya juga menjanjikan profit di luar batas wajar. Dan yang terlihat jelas adalah skema yang digunakan berupa skema ponzy atau piramida.
Nah, sebelum mengeluarkan uang untuk investasi tertentu lebih baik dicek dulu perusahaan yang menawarkan apakah sudah punya izin resmi. Jangan percaya begitu saja dengan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dipanen hanya dalam waktu singkat. Lakukan pengecekan, ke institusi terpercaya agar investasi yang dilakukan aman.
Rizky Serati