Sesuai dengan pelaksanaan UU Jaminan produk Halal, UU no 33 th 2014, maka perusahaan wajib memiliki penyelia Halal yg akan menjadi pengawal kehalalan produknya. Penyelia Halal ini harus memahami proses produksi Halal agar dapat berperan secara efektif. Oleh karena itu mereka harus terjamin kompetensinya, baik secara teknis, administratif maupun komitmennya.
Untuk menjamin kompetensi SDM Halal itu dibutuhkan uji kompetensi yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartapilihan.com, Bogor — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Pengkajian Pangan Obat Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Indonesia (LPPOM MUI) menjadi pioneer dalam penyediaan SDM terkualifikasi pertama di dunia di bidang profesi halal. Demikian disampaikan oleh Kepala LSP LPPOM MUI Nur Wahid dalam wawancara di Gedung Global Halal Center pada Kamis (13/7).
“LSP menjadi pioneer untuk penyediaan SDM tersertifikasi dan profesional di bidang halal.
Sertifikasi SDM Halal sebagai ujung tombak Halal Center di dunia,” paparnya dalam wawancara selama satu setengah jam tersebut.
Dalam menghasilkan produk halal, SDM menjadi salah satu komponen yang sangat penting karena terlibat langsung dalam proses penjamin produk halal. Untuk itu, LSP yang dibentuk pada tanggal 5 April 2016 membantu pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja di bidang penjamin produk halal. Nantinya LSP akan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja dalam lingkup industri halal.
Saat ini, LSP LPPOM MUI menjadi satu satunya pemegang lisensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penjamin produk halal dari BNSP.
Sertifikasi LSP LPPOM MUI adalah bentuk pengakuan secara nasional dan internasional atas kompetensi kerja di bidang halal yang sesuai dengan SKKN (Standar Kompetensi Kerja Nasional) No. 215 tahun 2016.
Menurut Nur Wahid, pada saat ini baru lingkup internal auditor atau penyelia halal yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Ke depan LSP LPPOM MUI juga akan melakukan sertifikasi terhadap auditor Halal dan Juru Sembelih Halal. Sertifikat kompetensi diberikan LSP setelah melalui uji kompetensi dengan berbagai metode, seperti ujian tertulis, lisan, studi kasus dan simulasi. Masa berlaku sertifikat adalah dua tahun, setelah itu akan ada uji kompetensi kembali.
Menurutnya, LSP ini sangat penting karena orang yang berkecimpung dalam
kehalalan produk perlu diuji pemahamannya terkait produk halal, penyediaan bahan halal, proses produksi, distribusi dan quality control untuk menjamin kehalalan produk. Ke depan akan menjadi pra syarat dalam pengajuan sertifikasi produk bagi perusahaan.
Dengan demikian LSP LPPOM MUI memiliki tanggung jawab teknis dan administrasif dalam menjamin bahwa seluruh SDM yang terlibat dalam rantai pasok Halal terjamin kompetensinya. Hal ini dicapai melalui pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi agar para pelaku penjamin kehalalan produk adalah orang yang tersertifikasi dengan pengakuan resmi secara nasional maupun internasional.
Reporter: Meilia Irawan