Larangan Bercadar bagi Mahasiswa

by
foto:http://2.bp.blogspot.com

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan menerapkan kebijakan pelarangan cadar dalam aktivitas belajar mahasiswa di kampus. Atas hal ini, penjelasan diperlukan dari pihak UIN Sunan Kalijaga.

Wartapilihan.com, Jakarta –Seperti diketahui, Yudian Wahyudi menjelaskan tim konseling yang akan dibentuk terdiri dari lima dosen di setiap fakultas. Para dosen tersebut berasal dari berbagai bidang studi dan ditugaskan memberikan arahan kepada mahasiswi bercadar.

“Kalau sampai 7 kali masih pada pendiriannya, kita minta mereka mengundurkan diri (dari kampus),” tegas Yudian beberapa hari lalu.

Menurut Yudian, pihaknya mengambil kebijakan mendata mahasiswi bercadar di kampus karena belakangan ini marak berkembang ideologi radikal yang tidak sesuai dengan esensi Islam dan budaya keislaman di Indonesia.

Yudian menuduh paham atau ideologi radikal diduga berkembang dari kalangan mahasiswi bercadar.

Tak hanya itu, Yudian mengklaim kebijakan itu pun untuk mempermudah administrasi kampus. Termasuk saat menyelenggarakan ujian. Berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan pihak kampus, tercatat ada sekitar 42 mahasiswi bercadar dari 8 fakultas di kampus tersebut.

Maneger Nasution selaku Direktur Pusdikham Uhamka merespon hal ini. Menurutnya, Pihak UIN Suka Yogyakarta harus menjelaskan ke publik tentang rencana itu.

“Jika benar adanya, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Kalau mereka itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi.

Pimpinan UIN Suka Yogyakarta sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu seperti yang tercantum pada Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945,” tegas Maneger, Selasa, (6/3/2018).

Ia pun mempertanyakan dari aspek Hak Asasi Manusia, bolehkah seorang Rektor mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya?

Menurutnya, pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum seperti tercantum pada Pasal 28J ayat (2) UUDNRI tahun 1945.

“Pertanyaan HAM-nya, kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya itu harus menjelaskan hal itu ke publik,” tukas Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.

Ia menegaskan, kalau sampai ada mahasiswa yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.

“Sekiranya ada perbedaan pandangan antara Pimpinan Kampus dengan mahasiswanya sendiri, sebaiknya sebelum semua terlanjur, ada baiknya pihak Rektor menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif dengan mengedepankan dialog dengan mahasiswanya untuk menyelesaikan persoalan,” tandas Maneger.

Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 ini menyarankan agar persoalan paham radikalisme ini dicari persoalan hulunya. “Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan radikalisme berbasis agama, sebaiknya dicari persoalan hulunya. Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir. Kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir,” pungkas dia.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *