Jum’at (2/3/2018) lalu, pengelola RSUD Raha usir pasien BPJS. Wa Ode Baka terpaksa harus angkat kaki dari Rumah Sakit Umum Daerah Raha, Muna karena diusir. Padahal ia baru saja melahirkan anaknya dengan cara operasi sesar.
Wartapilihan.com, Jakarta – Sitti Hikmawatty selaku Komisioner KPAI mengecam keras soal ini. Pasalnya, kondisi pasien belum pulih dan belum layak pulang.
“Hal ini merupakan kejadian yang sangat disesalkan, dan kejadian ini harus segera diusut karena tindakan RS ini sangat beresiko terhadap keselamatan si Ibu dan bayinya. Tanpa adanya pemberitahuan dan surat ijin pulang dari dokter ke pasien, pihak RS dengan sepihak menyuruh pasien pulang adalah sebuah pelanggaran praktik kedokteran,” kata Hikmawatty, Selasa, (6/3/2018), di Jakarta.
Hikmawatty mengatakan, adanya fenomena kejadian pasien disuruh pulang karena RS sakit membatasi waktu perawatan merupakan hal yg makin kerap terjadi di era JKN ini. RS melakukan hal ini untuk mengakali paket biaya INA CBGs dgn tujuan agar RS meraup keuntungan besar, walau Pasien JKN beresiko besar atas tindakan ini.
“Banyak pasien JKN yang pada akhirnya pulang dalam kondisi belum sembuh dan belum layak pulang karena pasien JKN tidak tahu tentang hak-haknya di RS, dan pasien JKN tidak memiliki akses informasi dan bantuan dari BPJS Kesehatan,”,
Menurut Hikmawatty, hal-hal seperti inilah yang mendorong KPAI untuk ikut concern dalam membahas revisi Perpres JKN, karena perlakuan yang kurang baik pada Ibu paska persalinan, akan berdampak erat pada pola pengasuhan anak berikutnya.
“Yang terjadi saat ini harus jadi cerminan agar kejadian yang sama tidak perlu berulang, dan adanya aturan yang tegas terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Eveline Ramadhini