“Lembaga ekonomi berjamaah yang menjadi wadah perjuangan umat di bidang ekonomi dan direstui oleh para ulama serta tokoh nasional sebagai kelanjutan dari aksi 212, adalah Koperasi Syariah 212,” ujar Irfan.
Wartapilihan.com, Bogor –Menyikapi beredarnya pesan (broadcast/BC) tentang Koperasi Dua Dua Belas yang diketuai oleh Eka Gumilar dan kawan-kawan melalui aplikasi percakapan dan media sosial Pengurus Koperasi Syariah 212 mengklarifikasi bahwa pesan tersebut adalah hoax.
“Pesan seperti ini pernah disebar di awal dan pertengahan 2017, Koperasi Syariah 212 pernah mengklarifikasi melalui laman resminya bahwa pesan tersebut adalah hoax. Dan, kini entah untuk tujuan apa dan oleh siapa, pesan tersebut disebar lagi,” ujar Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212 Irfan Syauqi Beik dalam keterangan resmi di Bogor, Selasa (26/6).
Lebih lanjut, Irfan menuturkan, lembaga ekonomi berjamaah yang menjadi wadah perjuangan umat di bidang ekonomi dan direstui oleh para ulama serta tokoh nasional sebagai kelanjutan dari aksi 212, adalah Koperasi Syariah 212.
“Koperasi Syariah 212 bukanlah Koperasi Dua Dua Belas yang disebutkan pada pesan tersebut,” sambungnya.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Informasi tentang formasi Pengurus Koperasi Syariah 212 yang resmi hanya yang berasal dari laman http://koperasisyariah212.co.id/koperasi-syariah-212/struktur-organisasi/.
“Jika ada yang merujuk selain dari alamat tesebut dan menayangkan formasi yang berbeda, dapat dipastikan adalah hoax,” jelas Irfan.
“Termasuk minimarket Islami dari Koperasi Syariah 212 adalah 212Mart bukan M212M sebagaimana disebutkan dalam pesan tersebut,” imbuhnya.
Irfan mengingatkan kepada penyebar pesan tersebut guna menghentikan kegiatan menyebarkan berita hoax, karena hanya akan menimbulkan kebingungan umat. Juga tidak mungkin akan membuka peluang pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.
“Kepada masyarakat Indonesia, dan umat Islam pada khususnya agar mengabaikan pesan tersebut. Hanya ambil informasi resmi dari situs resmi koperasi syariah 212 di www.koperasisyariah212.co.id,” tandasnya.
Ahmad Zuhdi