Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia Bela Felix Siauw

by
Deklarasi Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia pada Maret 2017 lalu.

Pelarangan Ustadz Felix Siauw ceramah di Bangil, menimbulkan simpati yang luas dari para aktivis Islam. Salah satunya dari KSHUMI.

Wartapilihan.com, Jakarta –Menyikapi pembubaran pengajian ustadz Felix Siauw di Bangil, maka Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyatakan bahwa Konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Bahwa setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan; Pengajian, Tabligh Akbar, Ceramah Agama, Tausiyah, Khotbah dan lain-lain, termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum,” terang Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan, MH dalam siaran persnya yang diterima Warta Pilihan pagi ini (7/11).

Karena itu, menurut KSHUMI, Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju.

“Seyogyanya Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum,” jelasnya.

Pihak berwenang harusnya menemupuh langkah hukum prosedural yang diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi. Bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum.

“Karena itu kami menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” jelas Chandra.

Selain itu KSHUMI menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Seperti diketahui, Felix Siauw pada 3 November lalu dilarang oleh PCNU Bangil untuk ceramah di Masjid Manarul Bangil, Pasuruan. Sebelumnya Felix juga dilarang oleh massa NU berceramah di Semarang dan Sragen. Pelarangan dari PCNU ini menimbulkan simpati yang luas dari aktivis-aktivis Islam kepada Felix. ||

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *