Komitmen Wujudkan Wisata Halal

by
Pemprov DKI Jakarta menargetkan menjadi kota wisata halal pada 2020. Foto: Istimewa.

Wisata Islami menjadikan kegiatan wisata biasa sebagai kegiatan ibadah. Oleh karenanya penyelenggaraannya memadukan antara nilai wisata umum dan nilai-nilai keislaman.

Wartapilihan.com, Jakarta — Kata ”wisata” memiliki pengertian perjalanan, yang memiliki pengertian melakukan perjalanan meninggalkan kediamannya, menuju ke tempat yang lain. Islam memiliki arti “penyerahan”, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah.

Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti “seorang yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah” pada segala tempat dan waktu. Allah SWT berfirman ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Qs. Adh-Dzariyats [51]:56).

Menggabungkan kedua konsep tersebut, Wisata Islam adalah melalukan perjalanan dengan tetap tunduk perintah dan larangan Allah Swt.

Hukum Wisata (Safar)

Safar hukum asalnya adalah boleh, tetapi mengikuti niat dan tujuannya. Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya, setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim).

Oleh karena itu, hukum safar bisa menjadi tergantung niat dan tujuannya. Wajib, untuk naik haji, jihad, menuntut ilmu yang wajib, mengunjungi orang tua, dakwah. dan sebagainya. Oleh karena itu, safar yang dilakukan oleh Nabi saw bermuara pada beberapa keperluan tersebut.

Sunnah, untuk silaturahim mengunjungi kerabat dan sahabat, menunaikan haji dan umrah bagi yang sudah pernah melakukannya, membantu kebutuhan saudara muslim, dan lain sebagainya.

Mubah, untuk melihat dan mengagumi keagungan alam ciptaan Allah Swt. Makruh, untuk semata-mata kepentingan duniawi saja. Haram, untuk melakukan perbuatan maksiat, mengkonsumsi dan melakukan aktvitas haram, merusak alam, melakukan aktivitas yang sia-sia (tabdzlr) dan berlebih-lebihan (israf).

Pusat Destinasi Wisata Islami

Ketua Lembaga Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (PLH & SDA MUI) Hayu S. Prabowo mengatakan, tujuan orang berwisata karena tiga hal yaitu untuk menikmati keindahan alam, budaya dan obyek buatan manusia.

“Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beragam kekayaan alam maupun budaya, sangat potensial untuk dikembangkan menjadi salah satu tujuan wisata mancanegara,” ujar Hayu dalam sebuah diskusi di MUI, Jakarta, Jumat (22/9).

Guna mendukung wisata Islami, Permen Pariwisata 14/2016 telah menetapkan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bahwa pembangunan kepariwisataan harus bertumpu pada konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.Tujuan ini sangat selaras dengan tujuan Lembaga PLH & SDA MUI.

“Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia dimana masyarakatnya hidup harmoni bersama dengan agama lain dan terbuka serta toleran terhadap perbedaan, maka timbul gagasan untuk mengembangkan wisata muslim (muslim friendly tourism) atau wisata Islami,” katanya.

Wisata Islami menjadikan kegiatan wisata biasa sebagai kegiatan ibadah. Oleh karenanya penyelenggaraannya memadukan antara nilai wisata umum dan nilai-nilai keislaman.

“Berbelanja adalah kegiatan yang paling populer bagi wisatawan. Oleh karenanya pusat perbelanjaan dapat menangkap peluang ini dengan memberikan kemudahan bagi pengunjung dan wisatawan Muslim untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari tempat makan halal, tempat ibadah, kamar kecil serta komoditas untuk umat muslim,” ujar dia.

Sementara, Direktur LPPOM DKI Jakarta Rosmelina mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menjalankan Pergub DKI tahun 2017 terkait sertifikasi halal secara menyeluruh.

Menurut dia, Jakarta sebagai etalase Indonesia mampu menjadi icon wisata halal dengan menyajikan wisata kuliner yang memiliki sertifikat halal dan tempat-tempat representative dengan fasilitas ibadah layak.

“Contohnya Monas dan Setu Babakan. Bagaimana pengelolaannya? UMKM yang menjual produk bersertifikat halal mana, belum ada yang tempat khusus oleh-oleh DKI Jakarta. Seharusnya, Pemprov DKI bersama Dinas Pariwisata menggandeng pengusaha, Ormas dan unsur masyarakat melaksanakan Pergub tersebut,” ujar dia.

Wakil Direktur LPPOM-MUI Pusat ini juga mengeluhkan tidak adanya pengawasan dan upaya serius dari Pemprov DKI kepada para pelaku UMKM seperti Supermarket yang menyediakan daging halal dan non halal di tempat yang sama.

“Coba lihat di Supermarket, pisaunya bisa bersamaan, itu kan nggak ada yang protes. Siapapun tidak bisa disalahkan, harusnya jadi konsumen cerdas, minimal tanya apakah restoran halal. UU (undang-undang) aja banyak yang nggak dilaksanakan, apalagi sekedar aturan. Yang penting adalah kemauan dari stakeholder menjalankan kepatuhan halal,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi | Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *