“Hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum,” ujar Bamsoet.
Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke pihak berwajib tersangkut kasus penyerobotan tanah milik Vita Setyaningrum, di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung.
Untuk diketahui, Bambang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/618/IV/2018 Tanggal 10 Mei 2018 terkait penyeribotan tanah dengan pasal 385 KUHP. Masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
“Ya laporan awal di Bareskrim Mabes Polri sudah dilimpahkan ke Polda Bali dan Pihak Ditreskrimum sudah terima pelimpahan itu sejak Tanggal 22 Mei 2018. Ini ditangani oleh Penyidik Unit II Subdit II,” ujarnya kepada media di lingkungan Polda Bali.
Dirinci wanita kelahiran Lumajang, Jawa Timur ini, sebidang tanah itu di beli oleh dirinya bersama suami (warga negara USA) tanah dengan status hak pakai di Banjar Tegal Besar, Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung Bali, dengan no sertifikat 2.06.03.07.4.00031, sekitar tahun 2014.
Lebih lanjut, berdasarkan sertifikat yang dipegang dan fakta saat membeli tanah, mereka memiliki jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang kurang lebih 56 meter. “Khusus untuk jalan selebar 1 meter dan panjang 56 meter, masuk dalam sertifikat kok,” bebernya sembari menunjukkan denah lokasi dalam sertifikat.
Singkat cerita, pada tahun 2016, Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI, Senin (15/1) itu dikabarkan membeli tanah di samping dan bagian belakang tanah milik korban.
“Seperti yang terlihat di denah ini, tanah yang di belinya bentuk huruf L. Dia tahu kok akses menuju ke pantai itu milik saya namun di pagar menjadi miliknya,” tutur wanita yang pernah menjadi penerjemah bahasa Jepang untuk penyidik Kepolisian Polresta Denpasar ini.
Dikatakan Vita, diantara kepemilikan tanah Bambang Soesatyo, terdapat jalan miliknya, yang kemudian di dirampas untuk menyambung bidang tanahnya yang dibatasi oleh lahan korban itu.
“Saya sudah berupaya secara kekeluargaan. Bulan Juli 2016 lalu saya bertemu Bapak Bambang Soesatyo, di villa miliknya yang terletak bersampingan dengan rumah ku. Saat itu Bapak didampingi oleh orang kepercayaan bernama Ayong dan hasil dari pertemuan itu Bambang Soesatyo akan membeli tanah saya seharga 2 miliar rupiah, mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang di bangun sehingga saya keberatan,” bebernya.
Lantas, ia sempat bertanya terkait lahannya yang sudah diambil atau ditemboki setinggi kurang lebih dua meter tanpa koordinasi atau tanpa sepengetahuan korban itu, justru Bambang Soesatyo sempat mengatakan bahwa dia bersedia menukar akses jalan ke pantai yang sudah dirampas dengan jalan lain. Yang mana, akses itu justru lebih jauh dan memutar sehingga korban keberatan.
“Dalam obrolan itu beliau mengaku bahwa akses itu milik saya. Artinya beliau sadar bahwa dia merampas hak saya atau menyerobot tanah yang menjadi hak milik saya dan suami saya,” tukasnya.
Sekitar akhir tahun 2017, oknum anggota polisi yang mengaku bernama Untung Laksono dan beberapa warga datang dan memberi informasi bahwa Bambang Soesatyo akan membeli akses jalan ke pantai yang selama ini menjadi problem namun korban dan suaminya tidak mau.
“Ini artinya beliau dengan sadar telah melakukan perampasan dan penyerobotan tanah milik kami,” timpal wanita ini.
Sebelumnya, ia pernah diteror oleh orang diduga kaki tangan Bambang. Lantaran membuat perasaan tidak nyaman dan selalu dihina, bertempat di depan rumah korban sehingga terpaksa dilaporkan.
Dalam laporan bernomor LPB/98/XII/2017/Res Klk/Tanggal 18 November 2017. Terlapor adalah I Made Jaya dan Ni Wayan Rusni.
Korban lalu membuat laporan baru dengan tuduhan pengancaman. Ia melapor ke Polda Bali namun laporan itu bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Jumat Tanggal 4 Mei 2018 pukul 12.00.
“Dumas ini saya adukan orang bernama I Kadek Suwarta, penjaga lahan milik pak Bambang. Ancaman orang ini mau membom rumah kami,” sebutnya sembari mengaku bahwa ada rekaman CCTV juga.
Lanjutnya, video-video rekaman CCTV ini sudah diserehkan ke Bareskrim mabes Polri, bersama sejumlah tembusan, diantaranya Inspektorat Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Kadivproman Mabes Polri, Kapolri, dan Kompolnas, juga ke Dewan Kehormatan RI. Semunya diserahkan pada bulan Mei itu. Sekaligus meminta perlindungan hukum.
Selain peminta perlindungan hukum ke Institusi Polri, korban bersurat ke Ombudmas Repoblik Indonesia. “Kita sudah melakukan upaya secara kekeluarggaan. Namun bukannya di gubris malah kita diteror sampai saat ini. Pihak Polda Bali sudah nekoordinasi dengan saya, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tutupnya. Merespon tudingan penyerobotan 36 meter per-segi terhadap dirinya oleh Vita yang mengaku bersuami WNA bernama Keven, kata Bamsoet, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum.
“Saya sendiri sudah laporkan kasusnya ke Polres Klungkung dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu yg bersangkutan juga diduga hendak melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang, dugaan membangun rumah/villa tanpa IMB,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (29/6).
Saat ini, Mantan Ketua Komisi III itu menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Ia juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan meminta petugas untuk melakukan pengecekan ke KUA, tenaga kerja dan pajak. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan keabsahan dari status perkawinan, ijin tinggal, pekerjaan dan kewajiban pajaknya.
“Laporan saya ke Polda Bali sudah diteruskan ke Polres Klungkung. Dan sekarang sedang berjalan prosesnya. Sejumlah saksi sdh dimintai keterangan dan sudah di BAP,” tandas Bamsoet.
Adi Prawira