Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok

by
Buni Yani di Polda Metro Jaya hari ini (10/4). Foto : kumparan.com

Wartapilihan.com, Jakarta – Buni Yani, hari ini, Senin (10/4) didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono mengatakan, Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan penyidik Diskrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Buni Yani akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Nanti sidang dan segala sesuatunya sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Buni Yani sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polda Metro Jaya. Ia dinyatakan sehat dan siap menjalani proses pelimpahan tahap dua hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.

“Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan ke Kejari Depok,” imbuh Argo.

Bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pemenuhan panggilan Polda Metro merupakan bentuk sikap kooperatif dari kliennya. Ia tiba di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 10.12.

“Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita hari ini memenuhi panggilan. Apa yang menjadi panggilan Polda Metro, isinya pelimpahan barang bukti dan pemeriksaan tahap dua. Kita belum tahu seperti apa, kita akan mengikuti,” kata Aldwin.

Terkait kemungkinan penahanan, Aldwin menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Ia enggan berkomentar soal kesiapan menjalani persidangan di pengadilan. Menurutnya, tim kuasa hukum berharap ada penghentian tuntutan.

“Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barang bukti masih pelimpahan. Apabila Kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut,” tandasnya. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *