Wartapilihan.com, Jakarta – Dua saksi fakta yang diperiksa pada lanjutan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, hari ini (24/01), memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini disampaikan oleh Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF seusai menyaksikan pemeriksaan Lurah Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi, SSTP.
Menurut Nasrulloh, saksi fakta yang diperiksa kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube. Ia menambahkan, saksi juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok.
Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI. “Fakta ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI,” kata pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Nasrulloh mengajak seluruh komponen masyakat Indonesia untuk terus mengawal persidangan Ahok dan mempercayakan putusan atas percaya ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah”, pungkasnya.
Saksi fakta selanjutnya, Nurcholis Majid, juga memberikan keterangan yang sama. Ia adalah perekam video pidato Ahok. “Dari gambar dan posisinya, itu persis dengan (video) yang saya ambil.” Terang Nurcholis di ruang sidang. Pekerjaan merekam pidato Ahok itu, tambah Nurcholis, diberikan oleh koordinator peliputan semalam sebelumnya. Pria yang juga bekerja sebagai Satpol PP ini mengatakan, ia sering merekam kegiatan Ahok sebagai gubernur, termasuk di Balai Kota. |
Reporter : Ismail Alam