Jeratan Pinjaman Online

by

Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan masif. Pemerintah pun berbangga, menepuk dada. Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban pinjol.

Wartapilihan.com, Jakarta — Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Hingga Agustus 2018, di Indonesia sudah ada 63 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, sedangkan yang tengah dalam proses pendaftaran mencapai 38 perusahaan. Salah satu bentuk dari fintech adalah pinjaman online (pinjol).

Namun masalah muncul manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, plus literasi fintek konsumen juga rendah, maka konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol. Kecuali jika pinjol akan menjerat leher konsumen.

Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI menekankan, konsumen harus waspada sebelum bertransaksi dengan pinjaman online. Pertama, jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol.

“Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja. Pastikan Anda telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol,” kata Tulus, Senin, (19/11/2018), di Jakarta.

Tak hanya itu, konsumen perlu memastikan untuk bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini, kata dia, terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja.

“Pastikan Anda mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga. Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher,” tukas dia.

Ia menyarankan untuk memilih pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil. Segera melakukan pelaporan terhadap pihak berwenang bisa ditempuh (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol.

“Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda: mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan photo pribadi Anda. Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan/menteror Anda, jika Anda menunggak/telat bayar hutang,” pungkas Tulus.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *