Jaksa Tidak Hadir, Tim Hukum Tamim Pardede Protes

by
Tim Penasehat Hukum Tamim Pardede. Foto : Istimewa

Sidang kasus Tamim Pardede atas pasal ujaran kebencian kepada pemerintah, telah memasuki sidang kesepuluh. Tim Jaksa dianggap Tim Penasehat Hukum Pardede melecehkan pengadilan karena seluruh tim jaksa tidak hadir di pengadilan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Seperti biasa, sekitar pukul 09.00 WIB tim penasehat hukum Tamim Pardede sudah stand by di pengadilan siap mengikuti persidangan pukul 10.00 WIB. Persidangan kali ini adalah persidangan kesepuluh, agendanya menghadirkan ahli dari Penasehat Hukum, yaitu Ahli tentang Komunis dan PKI di Indonesia serta Psikolog. Para ahli sudah siap memberikan keterangan, namun sampai pukul 15.00 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum tidak tampak kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Penasehat Hukum mencoba mengkonfirmasi kehadiran Penuntut Umum yang diketuai Sri Hidayati, SH itu. “Teryata Penuntut Umum mengantarkan istrinya yang sedang sakit ke rumah sakit, satu Penuntut Umum ke Bandung dan yang lainnya tidak diketahui keberadaannya,” kata Koordinator Tim Advokasi Muslim Tamim Pardede (Tampar), Dr Sulistyowati, SH.

Tim Penasehat Hukum Pardede, terus mencari keberadaan para Penuntut Umum, baik ke ruangan Jaksa maupun menelponnya berulang kali. Tapi tidak ada jawaban pasti kapan akan dimulai persidangan. “Penasehat Hukum lalu menghubungi Majelis Hakim yang kemudian atas perintah Majelis Hakim untuk tetap menghubungi Penuntut Umum dengan toleransi waktu sampai dengan pukul 15.30 WIB. Penuntut Umum yang ditunggu tidak juga datang, tentu saja Penasehat Hukum dan Terdakwa sangat kecewa karena para Ahli ada yang datang dari luar kota,” terang Sulityowati kepada wartawan (17/10).

Tim penasehat kecewa, karena sejak awal persidangan selalu terjadi jadwal sidang yang tidak pernah ditepati waktunya dan juga menghadirkan saksi yang berlarut-larut. “Apa yang terjadi sangat merugikan Terdakwa karena Majelis Hakim kemudian memutuskan memadatkan persidangan dengan membatasi kesempatan yang diberikan kepada Penasehat Hukum untuk menghadirkan saksi maupun ahli dalam waktu yang sangat terbatas,” jelasnya.

Penasehat Hukum merasa bahwa penuntut umum bertindak di luar batas yang bisa dipahami dalam sebuah proses beracara di pengadilan. “Dari Penuntut Umum yang tidak memakai toga dan puncaknya adalah ketidakhadiran Tim Penuntut Umum dalam sebuah persidangan. Ini adalah penghinaan kepada pengadilan (contempt of court), bagaimana mungkin jaksa sebagai wakil Negara justru tidak menghargai hukum acara,” terangnya.

Seperti diketahui, Tamim Pardede dijadikan tersangka karena dituduh menyebarkan video berbau SARA dan melakukan penghinaan kepada pemerintah. Pardede dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait ujaran kebencian melalui media sosial.

Atas apa yang terjadi kemarin, Tim Penasehat Hukum mengajukan Surat Permohonan Penindakan Jaksa Tidak Profesional Perkara No. 820/Pid.Sus/2017/Jktsl, kepada Kepala Kejaksaan Agung, cq. Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung.  Mereka menyatakan dalam suratnya bahwa persidangan perkara kasus Tamim Pardede ini diduga telah terjadi adanya pelanggaran Etika dan tidak menghormati proses peradilan yang ditunjukkan oleh Tim Jaksa dengan memperlihatkan sikap yang tidak profesional. Jaksa sering  melanggar komitmen agenda jadwal persidangan, seluruh tim jaksa pada persidangan tanggal 16 Oktober 2017 tidak ada yang hadir dan jaksa juga pernah hadir dalam sidang tanpa memakai toga.

Selain itu Tim Hukum Pardede menilai, “Bahwa  perkara ini terkesan sangat dipaksakan dan penuh kejanggalan untuk dibawa ke meja persidangan, hal ini dapat dilihat dari BAP yang satu dengan BAP lainnya dari saksi terlihat sama baik itu kata, kalimat maupun titik koma yang diduga hasil Copy Paste antara satu dengan lainnya. Tentunya hal ini tidak akan mungkin terjadi apabila pelimpahan dari penyidik kepolisian ke JPU dilakukan koreksi oleh Tim JPU terlebih dahulu.”

Selain mengirim surat kepada Kejaksaan Agung, Tim Advokasi Muslim Tamim Pardede (TAMPAR), berencana juga akan mengadukan perilaku Penuntut Umum itu ke instansi-instansi terkait lainnya, seperti Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia dan sebagainya.  “Agar para penegak hukum menghargai sendiri proses hukum yang berjalan. Jangan hanya semangat menghukum tetapi tidak dilandasi dengan profesionalitas dan intergritas yang tinggi,”kata Dr Sulistyowati. ||

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *