Usai meliput tabligh akbar yang diadakan Majelis Ulama Indonesia Depok di Masjid Al Muhajirin, Akal dan Budi berdiskusi tentang situasi mutakhir di negeri ini.
Wartapilihan.com, Jakarta –Akal : Gimana ya Bud. Makin banyak aja kepala daerah yang ditangkap KPK.
Budi : Ya bener. Beberapa hari lalu Bupati Tulung Agung dan Wali Kota Blitar ditangkap.
Akal : Ya DPR/DPRD juga banyak yang ditangkap..
Budi : Itulah..karena hukum al Quran tidak diterapkan di negeri ini
Akal : Maksudnya
Budi : Coba. Kalau hukum Al Quran tentang pencuri diterapkan. Saya yakin korupsi akan drastis menurun. Siapa yang berani dipotong tangannya? Itu akan membekas pada dirinya dan orang lain.
Akal : Betul Bud. Orang akan ngeri juga bila dipotong tangannya dan menanggung malu seumur hidup.
Budi : Hukum Al Quran tegas tentang pencuri ini. Coba lihat dalam surat al Maidah 38 : “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa Maha Bijaksana.” Tapi tentu saja, tidak semua yang mencuri dipotong tangan. Rasulullah menjelaskan bahwa yang dipotong tangan adalah yang mencuri diatas ¼ dinar. Mungkin ya sekitar 500 ribu ke atas. Mereka yang mencuri karena kelaparan juga tidak dipotong tangan. Dan hebatnya Al Quran itu, untuk masalah pencuri dimulai dengan perkataan “was saariquu was saariqaatuu (laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri)”, sedangkan untuk perzinahan dimulai dengan perkataan “Az zaaniyaatu waz zaanii” (perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, QS an Nuur 2). Jadi untuk pencurian, Al Quran menggunakan kata laki-laki lebih dulu, sedangkan untuk perzinahan (pelacuran) Al Quran menggunakan kata perempuan lebih dulu. Dan begitulah biasanya yang terjadi dalam masyarakat.
Akal : Wah hebat Al Quran ya
Budi : Ya. Hebatnya juga dalam Al Quran itu hukum erat kaitannya dengan hikmah. Lihatlah hukum dalam bahasa al Quran (bahasa Arab) terdiri dari ha, kaf dan mim. Hikmah : ha, kaf, mim dan ta’ marbuthah. Jadi dalam Islam, hukum Al Quran atau hukum Islam itu pasti mengandung hikmah yang besar.
Akal : Bener juga Bud. Gara-gara koruptor atau pencuri ini dihukum Cuma 15 tahun, 10 tahun penjara, 5 tahun penjara, mereka tidak jera juga. Bagaimana bisa jera? Misalnya mereka dihukum 10 tahun penjara, mungkin dapat remisi-remisi menjalani hukum Cuma 5 tahun penjara. Terus bisa bermain fulus dengan sipir penjara, tiap dua hari atau seminggu sekali bisa nginap di hotel. Jadi hitung-hitungan korupsi 10 milyar, mungkin di penjara hanya keluar duit 2 milyar. Masih ada tabungan 8 milyar he he.
Budi : Jadi tiap hukum Islam itu ada hikmahnya. Hukum shalat, wudhu, puasa, hukum pidana semua ada hikmahnya. Sekarang kan kita lagi puasa. Apa hikmahnya? Banyak. Kita bisa merasakan penderitaan kaum miskin yang kelaparan, kita lebih penyayang terhadap kaum miskin dan tubuh kita lebih sehat. Para ahli kedokteran dengan penelitiannya yang mutakhir, menyatakan bahwa puasa Ramadhan itu menyehatkan organ-organ tubuh kita.
Akal : Benar sabda Rasulullah saw, puasa itu menyehatkan..
Budi : Coba lihat hikmah hukum wajib shalat lima waktu. Pernah ada sebuah penelitian, bahwa mereka yang rajin shalat lima waktu kinerjanya jauh lebih baik dari mereka yang malas mengerjakan. Dan juga shalat itu kan menyehatkan tubuh, lihatlah gerakannnya ajaib. Dan dimulai wudhu lagi, yang menyegarkan dan membersihkan tangan, muka, kaki dan lain-lain.
Akal : Bener-bener hebat hukum Islam itu ya…Yang banyak diserang kan hukum pidana zina itu Bud. Gimana menurut kamu?
Budi : Hukum mati untuk zina itu kan hanya untuk yang zina muhson (zina bagi laki-laki atau perempuan yang sudah beristri). Bagi yang tidak zina muhson kan hanya dicambuk seratus kali. Saya kira itu wajar. Karena masalah zina itu masalah penciptaan manusia. Allah SWT menciptakan manusia itu tidak main-main. Untuk beribadah kepadaNya. Zina itu kan menyepelekan ciptaan Allah. Menuruti nafsu seenaknya. Karena itu sejak Nabi Adam zina itu diharamkan. Di samping itu hukuman mati (rajam) untuk zina itu sangat sulit, kecuali pengakuan si pelakunya. Bayangkan empat orang harus menjadi saksi dalam perzinahan itu. Jadi yang melakukan itu benar-benar orang bejat, yang memberi kesempatan kepada empat orang untuk menontonnya. Di samping itu sebelum hukuman pidana zina ini diterapkan, negara kan harus memberantas pornografi dulu. Kalau pornografi bebas, seperti sekarang ini, pidana zina tidak bisa diterapkan. Jadi penerapan hukum itu harus dibarengi dengan usaha-usaha agar tindak pidananya diminimalkan sejauh mungkin. Di Aceh saja, sosialisasi untuk sebuah hukum Islam diterapkan (misalnya untuk hukum minuman keras), itu bisa memakan waktu satu tahun lamanya.
Akal : Menarik Bud ya, tentang hukum Islam ini. Kalau hukum wajib jilbab apa ya kira-kira hikmahnya…
Budi : Ya agar wanita menutup aurat, menjaga diri dan tidak digoda laki-laki yang nakal he he…wanita itu secara alami kan ingin memamerkan tubuhnya, maka al Quran menyuruh mereka jilbab. Kalau tidak, ia pertama memamerkan rambutnya, kemudian memamerkan kakinya, selanjutnya memamerkan pusarnya. Itu yang terjadi di dunia artis dan hiburan. Ya kan. Dan bagi laki-laki normal, ia ingin istrinya berjilbab, agar ia sendiri yang bisa menikmati rambut istrinya. Bukan orang lain. Laki-laki yang kehilangan fitrahnya, bila membiarkan istrinya memamerkan kakinya, rambut dan dadanya. Wallahu alimun hakim.
Akal : Kalau hikmahnya wudhu apa kira-kira Bud…
Budi : Hikmahnya, mulutnya jadi bersih karena lima kali sehari minimal ia membersihkannya. Tangannya jadi bersih, mukanya jadi bersih karena sering terkena air. Ini hikmah di dunia. Di akhirat, ia akan menjadi manusia yang wajahnya bercahaya. Masya Allah… II
Izzadina