HTI : Pemerintah Dzalim

by
foto:istimewa

Putusan PTUN Jakarta pada 7 Mei ini telah menolak seluruh gugatan HTI terhadap putusan pemerintah yang mencabut status BHP HTI yang dibuat pada 19 Juli 2017 lalu. Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan banding.

Wartapilihan.com, Jakarta – “Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pers rilisnya pagi ini (8/5).

Menurut Ismail, putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. “Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Ismail mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan, khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan.

“Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat,” tegas ustadz alumni UGM ini.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN menganggap SK Menkumham untuk membubarkan HTI adalah sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.

“Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran,”kata ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana kemarin.

Majelis hakim juga mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. II

izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *