Bila dimanfaatkan dengan benar, Dana Desa efektif mengembangkan potensi ekonomi desa untuk kemakmuran warganya. Sebuah model pemerataan pembangunan dari pinggir yang perlu diawasi dengan ketat.
Wartapilihan.com, Jakarta –Kasus tertangkapnya aparat pemerintahan lokal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tiga pekan lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelewengan dana desa, seperti membuktikan kekhawatiran banyak orang selama ini yang meyakini, penyaluran anggaran ke desa-desa berpotensi disalahgunakan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu, dari bupati, anakbuahnya, pejabat kejaksaan hingga kepala desa. diduga terlibat kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2016.
Masih banyak kasus lain, terkait penggunaan dana desa yang disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mekanisme penyaluran dana pembangunan langsung ke desa-desa bagaimanapun memang memiliki risiko kebocoran.
Namun, kebijakan ini juga perlu dilakukan. Inisiatif dana desa sebenarnya adalah usaha untuk melakukan pembangunan dengan memulainya dari pinggir, atau dari desa. Sehingga diharapkan ekonomi akan terbangun merata.
Dana Desa merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai seluruh aktivitas desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan lainnya yang mana bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan desa dan masyarakatnya.
Hasil evaluasi Kementerian Desa menyebutkan, sejak pertama digulirkan, pemanfaatan dana desa berhasil meningkatkan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa.
Dari sisi pembangunan sarana dan prasarana, dana desa telah menghasilkan lebih dari 66.000 kilometer jalan desa, 511 kilometer jembatan, membangun 1.819 unit pasar desa, dan pengadaan lebih dari 12.000 unit irigasi dan lainnya.
Sementara, dari sektor peningkatan kualitas hidup, keberhasilan program dana desa ditandai antara lain dengan pengadaan lebih dari 12.000 unit PAUD, 7.500 unit posyandu, 3.133 polindes, lebih dari 65.000 unit drainase dan banyak lagi yang lain.
Dana desa juga telah merangsang desa-desa penerimanya lebih kreatif dan mandiri. Seperti di desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa, masyarakat di Ponggok pun berhasil membuat potensi alam yang dimiliki menjadi sumber perekonomian yang bermanfaat.
Beberapa sumber air yang melimpah, disulap menjadi pusat wisata water park dan budi daya iklan nila. Desa tersebut juga mampu mengentaskan kemiskinan dan menghadirkan kemakmuran bagi warganya. Mulai dari menanggung iuran BPJS hingga membiayai perkuliahan.
Di wilayah lain, Pemerintah Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memanfaatkan dana desa untuk membangun taman agrowisata yang diberi nama Taman Revolusi Mental.
Taman itu menjadi pusat ekonomi masyarakat sekaligus pendidikan teknologi bagi masyarakat. Pengelola BUMDesa pun mengelola bisnis dengan memaksimalkan teknologi digital yang semakin berkembang.
Kini, tantangan pemerintah pusat adalah untuk mengarahkan agar dana desa dimanfaatkan secara tepat, sesuai kriteria dan potensi ekonomi desa. Selain juga perlu pengawasan yang melekat terkait pemanfaatan dana desa ini.
Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, sejak tahun ini mulai mengarahkan agar pengelolaan dana desa bisa memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi desa. Ada empat program prioritas yang kini digulirkan dan wajib dilakukan penerima dana desa.
Yaitu program unggulan desa (Prudesa), pembentukan BUMDesa, pembuatan embung, dan pembuatan sarana olahraga desa (Sorga Desa).
Empat program ini akan dilakukan secara simultan untuk mengerakkan perekonomian perdesaan. Dengan Program-program ini diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih besar dan akan membuat desa lebih cepat menjadi mandiri.
Sementara untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan anggaran, Kementerian Desa juga sudah membentuk Satgas Dana Desa yang dipimpin mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto, awal bulan ini.
Satgas Dana Desa akan membantu para kepala desa dalam berbagai hal, termasuk merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa.
Dengan segala fasilitas dan usaha untuk memperbaiki, kebijakan Dana Desa seharusnya bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Apalagi tahun depan dana yang diterima meningkat dua kali lipat dari Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun. Sehingga setiap desa akan menerima rata rata-rata Rp 1 miliar.
Rizky Serati