Hak Konstitusi Muslim Papua Terancam

by
Maneger Nasution. Foto: Istimewa

“Negara punya mandat menjelaskan ke publik tentang kebenaran pernyataan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tentang pembangunan masjid Agung Al Aqsha Sentani tertanggal 15 Maret 2018,” ujar Maneger Nasution.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Belakangan, media sosial diramaikan bahwa telah diterbitkan surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tertanggal 15 Maret 2018 tentang Pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum BP PGGJ serta beberapa Pendeta Pimpinan Klasis Gereja di Kabupaten Jayapura berisi beberapa hal pokok. Pertama, larangan bunyi azan. Kedua, larangan berdakwah di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura. Ketiga, larangan berbusana bernuansa agama tertentu di sekolah-sekolah negeri. Keempat, larangan adanya ruang khusus seperti mushalla pada fasilitas-fasilitas pfasil.

Kelima, larangan pembangunan masjid-masjid dan mushalla-mushalla di area-area perumahan. Keenam, pembangunan rumah-rumah ibadah juga harus mendapat rekomendasi PGGJ. Daan ketujuh, larangan tinggi bangunan dan menara melebihi gereja sekitar.

Dalam sikap terakhirnya, PGGJ bersikap, pembangunan menara masjid Al Aqsha (Sentani) harus dihentikan dan dibongkar, dan menurunkan tinggi masjid Al Aqsha sejajar dengan gereja di sekitar.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution meminta negara khususnya pemerintah segera mengklafikasi surat itu ke PGGJ Kabupaten Jayapura dan menjelaskan ke publik tentang kebenaran surat PGGJ tersebut demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu (rights to know).

“Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” kata Maneger dalam keterangan pers yang diterima Wartapilihan.com, Senin (19/3).

Ia mengingatkan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM). Selain itu, warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama. Dan, negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).

“Sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog,” tuturnya.

Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sambung Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 itu, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia dan menjauhi tindakan main hakim sendiri.

“Tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru,” imbuhnya.

Sejatinya, papar Maneger, negara harus hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran surat/sikap PGGJ itu. Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.

Direktur Pusdikham Uhamka itu turut mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya muslim di Kab Jayapura Papua akibat surat atau sikap intoleran tersebut.

“Negara, utamanya pihak kepolisian harus hadir guna memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual dibalik surat atau sikap intoleran tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Menag juga mendukung rencana tokoh agama untuk menggelar dialog yang produktif dengan para pihak terkait.

“Selesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antar mereka,” kata Menag di Jakarta, Ahad (18/03).

“Saya telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam Papua, juga Ketua Umum PGI Pusat dan Ketua FKUB Papua untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan agar ketentuan regulasi sebagai hukum positif dan hukum adat beserta nilai-nilai lokal yang berlaku haruslah menjadi acuan bersama.

Selain itu, Menag meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing. Menurutnya, kerukunan antar umat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

“Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” ujarnya.

Menag memerintahkan jajarannya di Kanwil Kemenag Provinsi Papua dan Kakankemenag Jayapura untuk proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan ini. Kakanwil dan Kakankemenag diminta bertindak konkret dengan memfasilitasi proses dialog dan musyawarah yang akan digelar dengan baik.

“Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana,” tuturnya.

Diinformasikan bahwa PGGJ menuntut agar pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani dihentikan dan dibongkar. PGGJ meminta agar tinggi gedung masjid tersebut diturunkan sehingga sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. PGGJ beralasan menara Masjid Al-Aqsha saat ini lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di Sentani.

Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye meminta agar pembongkaran dilakukan selambatnya 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan hari ini. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk pertama-tama menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *