Pemanggilan tersebut direspons Habib dengan datang ke Panwaslu. Di sana ia bertemu dengan dua orang Komisioner KPU, Usman dan Ria Putri Rosadi.
Wartapilihan.com, Jakarta – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memanggil tokoh FPI kota Bekasi, Habib Ja’far Al-Attas untuk mengklarifikasi dugaan kasus Ujaran Kebencian saat ceramah di Kampanye Akbar Pasangan Calon (Paslon) Nur Supriyanto-Adhy Firdaus pada Sabtu (12/5/2018) di lapangan Multiguna, Bekasi Timur.
“Berdasarkan Temuan nomor 05/PM/TW/Kota Bekasi/13.03/2018 bersama ini kami Panwaslu Kota Bekasi mengundang Habib Jafar Al-Alatas untuk memberikan keterangan sebagai terlapor dalam klarifikasi perihal dugaan pelanggaran pada Kampanye terbuka/akbar yang dilaksanakan hari Sabtu, 12 Mei 2018 yang mana terlapor berbicara mengandung ujaran kebencian serta SARA dalam kampanye terbuka”.
Demikian kata-kata dalam surat pemanggilan dari Panwaslu kepada Habib Jafar yang ditandatangani Ketua Panwaslu kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti tertanggal 22 Mei 2018.
Hal ini dijelaskan Panwaslu berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wagub, Serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan wakil Wali Kota juga Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur. Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Habib Ja’far datang didampingi Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo serta beberapa anggota FPI menyatakan klarifikasi dilakukan agar ada kejelasan bahwa ini masalah biasa, klarifikasi ceramah yang disampaikannya saat kampanye akbar sama sekali tidak menyinggung SARA atau mengandung ujaran kebencian.
“Pemanggilan ini masalah statement saja. Padahal sudah saya katakan ada dalilnya. ini kan zaman Nabi Muhamad. Andaikan syariatnya sama dengan syariat Nabi Musa, mungkin lebih banyak babi daripada manusia. Banyak orang yang akan berubah menjadi babi karena menjual agama. Terkait ceramah ane, jadi begini, itu sebenarnya ada dalilnya zaman Nabi Musa. ada seseorang yang menjual agama demi kepentingan dunia Allah ubah dirinya jadi babi,” katanya kepada awak media.
Habib Ja’far menyatakan hal ini bukan soal orang perorang. Netral. “Yang merasa dirinya seperti itu ya itu dia. Saya tidak menunjukkan untuk siapa-siapa, pokoknya siapa yang merasa aja, intinya gitu,” imbuhnya.
Adapun saat disinggung apakah ada unsur ujaran kebencian dalam ceramahnya ketika itu, ia menyatakan tidak ada karena murni yang disampaikannya dalil. “Nggak ada ujaran kebencian, itu dalil, itu syariat Islam, yang menasihatkan siapapun yang merasa dan terkait. Kalau nggak ada yang merasa ya nggak usah marah,” tukasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Advokasi paslon NF, Bambang Sunaryo menyatakan ada indikasi upaya kriminalisasi ulama dalam temuan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama tokoh FPI Kota Bekasi, Habib Ja’far Al-Attas.
“Mulai ada riak-riak kriminalisasi terhadap ulama. Saya sayangkan Panwaslu bekerja untuk siapa. Kan jelas arahnya, kalau bicaranya arahnya ulama kok ya tajem banget, jangan sampai Bekasi seperti Jakarta,” ujar Bambang kepada awak media saat ditemui usai klarifikasi Habib Ja’far dengan Panwaslu.
Ia menampik saat dikatakan Panwaslu telah menerima laporan. Bambang meluruskan, yang ada adalah temuan Panwaslu. “Nggak ada laporan, tapi temuan Panwaslu. Saya tegaskan,” jelasnya.
Sebagai warga negara, kata Bambang, Habib Ja’far sah-sah saja mendukung Paslon nomor dua. Ia mengakui pada akhirnya sebagai orang yang menjadi panutan, Habib Ja’far pun akhirnya menganjurkan pengikutnya untuk memilih Paslon nomor dua (NF).
“Nggak apa-apa itu hak sebagai warga negara boleh. Secara pribadi mendukung paslon boleh. Tapi sebagai panutan umat menganjurkan kepada pengikutnya untuk mengarahkan boleh saja.
tidak ada SARA,” imbuhnya.
Adapun mengenai video yang beredar tentang ceramah Habib Jafar di kampanye akbar NF, Bambang menyatakan itu bukan video yang asli.
“Itu diedit, dipotong-potong. Video aslinya tadi sudah diputar,” akunya.
Oleh karena itu ia kembali menegaskan ada upaya kriminalisasi ulama. Langkah selanjutnya yang akan diambil, kata Bambang adalah melayangkan laporan ke penyidik terkait penyunting dan penyebar video.
“Pidananya akan saya laporkan ke penyidik. Habib orang yang negarawan. Habib menyerahkan kepada tim advokasi untuk melakukan upaya hukum.” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Bekasi, Iqbal menyatakan setelah melayangkan 12 pertanyaan klarifikasi, maka akan dibahas lagi dengan Sentra Gakumdu.
“jadi ditentukan seperti apa memenuhi unsur atau tidak, diputuskan di sana,” kata Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan video yang ada di Panwaslu asli. “Video yang ada murni hasil dari kita bukan yang beredar. Itu dari Panwascam Bekasi Timur,” katanya.
Dua hari ini, kata Iqbal, masalah dugaan kasus ujaran kebencian ini akan dibahas Panwaslu. “Memang tidak bisa langsung diputuskan, harus dirapatkan untuk ada kesimpulan nantinya,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi