Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras terjadinya penganiayaan siswa oleh oknum guru bernama Ma’in di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung baru-baru ini. Video kekerasan guru beredar luas di media sosial.
Wartapilihan.com, Jakarta —Kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah ini dipicu hal sepele, karena salah satu siswa dianggap “kurang ajar” dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan kata “Pak”. Siswa SMPN berinisial RHP kini terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang setelah menjadi korban pemukulan guru tersebut.
“Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekedar ditampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala,” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan hari ini dalam pers rilisnya (6/11).
Lanjut Retno,”Selain sadis, oknum guru ini pun melakukan aksi kekerasannya dihadapan siswa yang lain dan bahkan sempat upaya dilerai oleh siswa yang lain, tetapi sang guru malah makin meningkatkan aksinya kekerasannya, bahkan terjadi juga pelemparan kursi. Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak-anak karena tak mampu mengontrol emosi. Yang bersangkutan harus di evaluasi secara kepegawaian oleh Dinas terkait apakah masih patut menjadi guru”.
Karena itu, KPAI hari ini akan melakukan pengawasan langsung dengan menemui Mendikbud RI dan jajarannya di Kantor Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan pada Senin siang, 6 November 2017.
Pertemuan dengan jajaran pejabat Kemdikbud menurut Retno sangat mendesak karena dalam empat bulan terakhir, bidang pendidikan KPAI banyak menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di pendidikan. Bahkan penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34% dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengahan Juli- awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh dan lain-lain.
Pertemuan dengan jajaran Mendikbud penting dilakukan untuk melakukan koordinasi secara penanganan kepegawaian bagi guru pelaku. “Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting dilakukan terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA),” ujar Retno.
Kedua, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi ananda korban secara psikologis.
“Ketiga jika diperlukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK,” terang Retno. II
Izzadina