GNPF Ulama Ajak Umat Aksi Hari Ini ke KPU

by

Pimpinan GNPF Ulama, Yusuf Muhammad dan M Al Khaththath menolak keras keputusan KPU yang mencoret PBB dari peserta pemilu 2019.

Wartapilihan.com, Jakarta –-“Atas kezaliman yang menimpa Partai Bulan Bintang (PBB) dalam bentuk digagalkannya PBB untuk ikut serta pada Pemilu 2019 oleh KPU, kami para pimpinan GNPF Ulama menyesalkan tindakan KPU itu,” kata Ustadz Yusuf Muhammad dalam pers rilisnya yang diterima Warta Pilihan Kamis malam (1/3).

GNPF menyatakan jangan sampai terjadi konspirasi penggagalan yang dikaitkan dengan peran aktif Ketua Umum PBB Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang selama ini ikut aktif memberikan advokasi kepada ormas yang berkaitan dengan penistaan Al Qur an/agama dan kriminalisasi para Ulama.

“Oleh karena itu, kami mengajak para ulama, habaib, dan pimpinan ormas/lembaga Islam untuk bersama-sama jamaah dan umat Islam pada umumnya mendatangi pimpinan KPU untuk memberikan nasihat dan amar makruf nahi munkar dan mengoreksi kebijakan KPU tentang kepesertaan Partai Islam PBB dalam pemilu 2019,” jelasnya.

“Insya Allah kita akan bersama-sama datang ke Kantor KPU Pusat JL. Imam Bonjol N0. 32 Menteng, setelah shalat Jumat 2 Maret 2018,” seru GNPF kepada pendukung Aksi 212.

Pengakuan

Pengakuan yang mengejutkan terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa PBB vs KPU Kamis sore (1/3). Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalam Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yang berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu. Perintah itu dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan.

Menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi di luar pleno KPU Provinsi. Ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.

Namun dalam sidang Bawaslu itu, Yotam menerangkan bahwa ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (Memenuhi Syarat). Tapi usai pleno jam 8 malam zangga 12/2 ketika lampiran Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada pengurus PBB jam 1 dinihari tanggal 13/2, PBB dinyatakan tidak lolos lagi. Dalam sidang Yotam mengakui tidak ada pleno lagi yang mengubah status PBB menjadi TMS sebagaimana telah dibacakan Ketua KPU Provinsi Papua.

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB yang hadir dalam sidang Bawaslu itu sangat kecewa dengan apa yg terjadi di Papua Barat. Dalam sidang, KPU Manokwari Selatan mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PBB pada bulan Januari 2018 pasca Putusan MK, karena verifikasi faktual telah mereka lakukan bulan Desember 2017 dan PBB sudah dinyatakan Memenuhi Syarat seluruhnya. Namun, tanpa verifikasi faktual lagi bulan Januari, keanggotaan PBB mereka nyatakan belum memenuhi syarat.

Terjadinya kekacauan dan perubahan-perubahan dalam keputusan KPU baik di Manokwari Selatan maupun di Papua Barat menyebabkan PBB dirugikan. “Semua fakta yang terungkap dalam sidang Bawaslu hari ini, menunjukkan adanya rekayasa secara sistematis untuk menjegal PBB ikut Pemilu. Kami akan pidanakan mereka semua yang melakukan manipulasi dan rekayasa ini,” kata Yusril kepada wartawan. II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *