Gerindra Somasi KPU dan Bawaslu Jabar

by
Foto: Istimewa

KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses Tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat Hidup Pak Jokowi dan Tidak memproses perbuatan Pendukung Paslon 2 yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan sebutan anjing.

Wartapilihan.com, Jakarta – Kuasa Hukum Paslon Asyik, Kamis (17/5) sore ini akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pemakaian kasos #2019GantiPresiden pada debat kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tiga alasan somasi tersebut dilakukan. Pertama, tindakan Paslon Asyik menunjukkan kasos #2019GantiPresiden dan mengucapkan “kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada.

“Kedua Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut, namun kami ketahui dari media jika KPU Provins Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat menyatakan kami melanggar aturan,” ujar Sufmi di Jakarta, Kamis (17/5).

Ketiga, lanjut Anggota Komisi III ini, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses memproses Tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat Hidup Pak Jokowi dan Tidak memproses perbuatan Pendukung Paslon 2 yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan sebutan anjing.

“Menurut kami tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memutuskan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, melanggar ketentuan debat publik pilkada 2018. KPU akan memberi sanksi kepada paslon yang biasa disapa dengan sebutan Asyik itu.

“Ada dua kesalahannya. Pertama, melanggar prosedur debat sebab mereka membawa alat peraga (kampanye), yakni kaus itu (kaus bertuliskan #2019GantiPresiden). Kedua, mereka melanggar tema debat publik,” kata dia.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), Haru Shuandaru urun bicara. Haru menegaskan, kata-kata 2019 Ganti Presiden yang disampaikan Paslon Asyik di akhir debat merupakan hak berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, Haru mengatakan pihaknya menyayangkan keributan yang terjadi pascapasangan Asyik menyampaikan kata-kata itu. Menurutnya, jika semua pihak yang hadir mengedepankan semangat demokrasi, maka keributan tidak akan terjadi.

“Kami menyayangkan tindakan kasar yang dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat lain yang bertindak mengedepankan emosi dan mengabaikan semangat demokrasi,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *