Presidium alumni 212 hari ini, Jumat (12/5) kembali mendatangi Komnas HAM untuk menanyakan progress setelah sebelumnya, Senin (8/5) mengadukan kriminalisasi, makarisasi dan kejahatan teror yang ditujukan kepada ulama, tokoh dan aktivis Islam oleh aparatur negara.
“Progress dari kehadiran kami ini apa? Setiap kami kesini outputnya tidak ada, kami tidak maksud mendesak-desak, tetapi wajar kami meminta karena belum ada tindaklanjut. Secara hukum, ini semua dilindungi oleh undang-undang,” kata Eggi Sudjana saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (12/5).
Selain itu, ia merespon perkataan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai yang akan memberikan surat rekomendasi setelah semua pengadu dan saksi diperiksa oleh Komnas HAM.
“Kalau terbukti Presiden melakukan pelanggaran hukum, melakukan kriminalisasi terhadap umat Islam serta diskriminatif, berani Nggak Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada DPR/MPR untuk meng-impeachment Presiden?,” tanya Eggi.
Eggi menambahkan, ia ingin mengklarifikasi kepergian Habieb Rizieq Shihab (HRS) bersama keluarganya ke Makkah bukan karena ketakutan, tetapi untuk menghindari konflik horizontal.
“Jadi jangan dipahami substansi HRS ke luar negeri karena takut, justru kita harus bersyukur menghindari konflik, kalau beliau terus di teror, itu umat Islam tanpa di komando pasti akan bergerak mencari penerornya. HRS mengamanahkan kepada kami jangan sampai ada setetes darah pun yang keluar,” tegas Eggi.
Dalam kesempatan sama, Natalius Pigai mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan aparatur negara sebagai alat kekuasaan apalagi diadukan sesama anak bangsa karena kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
“Dalam konteks ini pemerintah harus mempertimbangkan profesionalisme dan asas imparsialitas. Misalkan pemerintah negara tidak memberi perhatian hanya kepada satu pihak saja, seperti kunjungan Pak Yasonna Laoly kemarin ke Mako Brimob, hal ini akan menyakiti seluruh warga binaan,” ungkap Pigai.
Pigai mengapresiasi dan berterima kasih kepada umat Islam dalam hal ini alumni presidium 212 yang turut mengawasi, menilai dan mengevaluasi bersama kinerja Komnas HAM dalam melakukan investigasi dan penyelidikan dugaan pelanggaran kemanusiaan.
“Komnas Ham akan melayani siapa saja yang melaporkan. Kami terikat oleh undang-undang dan di gaji oleh negara. Selayaknya kinerja Komnas HAM ke depan sudah bisa diikuti. Pertemuan ke empat tentu kami sudah menyusun TOR. Kita juga harus mendengarkan masukan dari para narasumber. Para korban harus didengarkan; bisa di Komnas HAM dan bisa di luar. Ini SOP kami. Komnas HAM tidak bisa dipanggil, tetapi bisa memanggil kecuali pemerintah,” tandas Pigai.
Reporter: Ahmad Zuhdi