Dugaan Pelanggaran Hukum di Morowali: Reklamasi Ilegal, Kerusakan Lingkungan, dan Absennya Pengawasan Negara

by

Praktik dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan serius di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dusun 1, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, di mana pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) yang diduga ilegal telah mengubah bentang alam secara drastis, menghilangkan garis pantai, dan merenggut mata pencaharian nelayan.

JAKARTA, WARTAPILIHAN — Dalam sebuah diskusi terbuka yang ditayangkan kanal Refly Harun Podcast, Selasa (25/11/2025), Nurrahman, kuasa hukum warga terdampak, memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas industri yang merugikan negara dan masyarakat.

Reklamasi Tanpa Izin dan Hilangnya Garis Pantai.
Persoalan bermula pada 2019 ketika PT Bintang Delapan Terminal (BDT) mendapatkan rekomendasi dari Bupati Morowali saat itu untuk membangun pelabuhan khusus seluas 83 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan signifikan. Pembangunan yang dimulai awal 2020 tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi yang lengkap.

“Kami menyebutnya ‘ilegalisasi’ yang dilegalkan. Laut ditimbun, pantai hilang, dan sekarang daratan pelabuhan itu sudah menyatu dengan laut dalam. Panjangnya kini mencapai lebih dari 5 kilometer, jauh melampaui rekomendasi awal,” ujar Nurrahman.
Ia menjelaskan bahwa reklamasi masif tersebut telah menghilangkan area tangkap nelayan dan memicu banjir sejak Juni 2020. Lebih parah lagi, pelabuhan tersebut diduga beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi yang memadai.

“Bongkar muat kapal asing terjadi di sana, alat berat masuk, peti kemas turun, diduga kuat tanpa melalui prosedur kepabeanan. Ini potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.

Debu Batu Bara dan Keterlibatan Pejabat Lokal
Dampak lingkungan yang paling dirasakan warga adalah polusi udara akibat debu batu bara. Tumpukan batu bara di area pelabuhan yang terbuka menyebabkan debu beterbangan ke permukiman warga saat angin laut bertiup.

“Atap seng rumah warga yang biasanya bertahan tahunan, kini dalam 5 bulan sudah bocor karena korosi akibat debu tersebut. Ini belum menghitung dampak kesehatan jangka panjang bagi warga yang menghirupnya setiap hari,” ungkap Nurrahman.

Lebih mengejutkan, investigasi warga menemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat lokal dalam proyek penimbunan tersebut. Nurrahman menyebut dugaan keterlibatan mantan Bupati melalui PT UPJ, oknum camat, hingga kepala desa setempat melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka dalam proses suplai material timbunan.
Konsorsium Asing dan Isu “Backing”

Di balik pembangunan masif ini, terdapat konsorsium besar yang melibatkan investor asing, salah satunya Shanghai Decent Investment, serta mitra lokal PT Bintang Delapan Mineral (BDM). Nurrahman menyinggung adanya desas-desus mengenai “backing” kuat dari sejumlah jenderal purnawirawan di dalam struktur perusahaan tersebut, yang membuat aparat di lapangan seolah tak berdaya.
“Ada kesan hukum tidak bisa menyentuh mereka. Kami sudah lapor ke Presiden (Jokowi hingga Prabowo), KPK, Kapolri, hingga kementerian terkait, namun belum ada tindakan nyata. No viral, no justice,” keluhnya.

Desakan Penegakan Hukum dan Relokasi Warga
Menanggapi laporan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pentingnya negara hadir secara fisik untuk melakukan fact finding atau pencarian fakta langsung di lapangan, tidak hanya menerima laporan “asal bapak senang”.

“Jika benar ada pelabuhan pribadi yang punya akses langsung ke laut lepas tanpa pengawasan negara, ini ancaman kedaulatan. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki atau kepentingan asing,” tegas Refly.
Warga Desa Labota kini mendesak dua hal utama: penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan lingkungan, serta relokasi segera (pembebasan lahan) bagi warga yang tempat tinggalnya sudah tidak layak huni akibat kepungan debu industri.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk tidak sekadar ‘omon-omon’. Buktikan bahwa hilirisasi bukan legalisasi perusakan alam. Selamatkan warga kami,” pungkas Nurrahman.  [SM]