Dosen UGM Ini Sayangkan Sikap Gereja-Gereja Jayapura

by
Masjid al Aqsha, di Sentani Jayapura. Foto : Kemenag

Seperti diketahui, Kamis (15/3) Ketua Umum dan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura, Pdt Robbi Depondoye, Sth dan Pdt Joop Suebu dan lima belas pendeta mengeluarkan sikap yang sangat membatasi umat Islam dalam beribadah. Mereka mengeluarkan pernyataan :

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada halayak umum harus diarahkan ke dalam mesfid.
2. Tidak diperkenankan berdaqwa (berdakwah –red) di seluruh tanah Papua secara khusus di kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti musolah-musolah, pada fasilitas umum; sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan musolah-musolah.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Iayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, Pemerintah Daerah dan Pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan Pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung Gereja yang ada di sekitarnya. (Baca : https://www.wartapilihan.com/persekutuan-gereja-jayapura-menolak-pendirian-musholla-dan-pakaian-muslimah-sekolah/)

Mereka juga menyatakan bahwa pembangunan menara masiid Al Aqsha di Jayapura harus dihentikan dan dibongkar. PGGJ juga menyerukan penurunan tinggi gedung masiid Al Aqsha seiajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *