By Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 – 2009, Advokat, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU).
Ajengan Mimih minta agar saya mengadvokasi Mamat Ruhimat melawan para eksponen HMI, bukan karena Tasikmalaya kehabisan lawyer, tapi karena sektarianisme. Ajengan Mimih ialah mantan Ketum Pagar Nusa, PBNU, sedang Mamat yang eksponen PMII, ialah Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, digoyang untuk dilengserkan oleh para eksponen HMI.
Wartaoilihan.com, Jakarta –Kamis, 29 Maret 2018, gugatan PMH dari Mamat Ruhimat disidangkan di PN Tasikmalaya dengan tuntutan kerugian tanggung renteng Rp 100 miliar. Apa mampu 7 tergugat membayar Rp 100 miliar? Kalau kalah, Romi kudu lapor Sihar Sitorus. Saya sudah lihat potential loses pada kubu HMI.
Di sidang ini, Ketua Majelis adalah Winarno, Anggota I Made Bagiarta, Iqbal Muhammad, dan panitera Rio Marorita. Mereka yang menetapkan Rp 100 miliar itu dengan alat paksa, paling lama 60 hari ke depan, karena jenis gugatan onrechtsmatige overheid daad (PMH) itu, kasus khusus. Saya dan Akmal Hidayat (Jakarta) bergabung dengan lawyer lokal (Tasik), Dani Safari, Ecep Sukmanagara, dan Hidayat. Lawyer DPP PPP (Jakarta) ialah Hadrawi, tak asing bagi saya, lawyer senior di LBH DPP PPP.
Tergugat 7 orang, tergugat: 1. Ketua FPP DPRD Tasik, Asop Sopiudin, 2. Sekretaris FPP DPRD Tasik, Basuki Rahmat, 3. Ketua DPC PPP Tasik, Cecep Nurul Yakin, 4. Ketua DPW PPP Jabar, Ade Munawaroh Yasin, 5. Sekretaris DPW PPP Jabar, Pepep Syaiful Hidayat, 6. Ketum DPP PPP, Romahurmuziy alias Romi, 7. Sekjen DPW PPP, Arsul Sani.
Tadinya jumlah tergugat 8 orang, berikut Bupati Tasik, Uu. Karena Uu mencalonkan diri jadi Cawabupnya Ridwan Kamil, gugatan dicabut untuk mengeluarkan Uu dari gugatan. Kemudian dimasukkan gugatan baru sekarang ini, tanpa nama Uu (tapi yang Rp 3,5 miliar itu buruan beresin dong Uu, daripada berurusan dengan Tipikor).
Tentu saja sulit menurunkan pejabat publik. Jika mudah, Wakil Ketua MPR Mahyudin sudah bisa diganti Titik Soeharto pekan lalu. Mahyudin menolak mundut, dan jika dipaksa, ia akan naik ke hukum. Nyatanya memang tak bisa. Sama sebangun konstruksi hukumnya dengan kasus Mamat. Jika bisa, niscaya sudah lama Sohibul Imam menggantikan Fahri Hamzah jadi Wakil Ketua DPR. Sewaktu rezim Anis tergusur oleh rezim Imam di DPP PKS, Fahri diminta mundur oleh DPP untuk digantikan Sohibul Imam, Ketum PKS kini. Fachri Hamzah menolak dan ia menang inkraht. Kurang apa upaya Imam untuk melengserkan Fahri. Sudah semua kiat digunakan, bahkan memecat Fahri dari partai, toh tak bisa.
Tahu kenapa? Karena pejabat publik diangkat dengan hukum publik. Sedangkan gugatan PKS, adalah hukum privat, kekuasaannya bersumber dari akta notaris. Dalil dalam hukum, tak boleh dan tak bisa hukum privat mengkooptasi hukum publik. Melainkan sebaliknya. UU Politik – pasal PAW, (khususnya “melanggar AD/ART partai”) adalah hukum atribusi yang berada di bawah derajat HTN dan HAN, termasuk MD3 dan turunannya.
Postulat itu juga berlaku bagi semua proses pejabat publik. Jika menteri menolak direshuffle, juga tak bisa dilengserkan sepanjang keberadaannya sesuai UU Kementerian Negara (KN), sebab hak prerogatif presiden sudah dibatasi oleh UU KN. Sebelum UU ini, Presiden Gus Dur memberhentikan menterinya dengan reason subjektif hak prerogatif. Pada rezim Presiden SBY jilid 2, sudah tak bisa, itu sebabnya SBY tidak mau menandatangani UU KN, karena UU KN mempreteli hak prerogatif presiden. Kini sudah tak ada existing hak prerogatif, berganti dengan hak diskresi yang diumbar.
Hukum Publik itu yang diutak-atik PPP HMI agar bisa dikooptasi oleh Hukum Privat dalam kasus Mamat. Ya enggak bisa. Kasusnya, gerbong eksponen HMI mau mengganti Mamat dari kursi Ketua DPRD Tasik karena Mamat eksponen PMII. Reasonnya ecek-ecek. Tak ada reason kriminal atau yang melanggar sumpah pejabat publik.
Secara teknis hukum publik, adalah prosedur PAW. Masalahnya tak ada agreement PAW. Jadi mau pakai hukum apa? Maka dibuat alasan di internal PPP agar Mamat bisa diganti. Kalau dibawa ke hukum, tak ada yang menang melakukan PAW viai pengadilan, sejak Indonesia diubah oleh amandemen UUD 1945, dari negara kedaulatan menjadi negara judicial pada UUD 2002.
Kesalahan Mamat ditemukan. Yaitu, ia pernah menghadiri acara kubu PPP Dzjan Farid. Sebagaimana diketahui, PPP pecah dua menjadi PPP kubu Romi dan PPP kubu Dzjan Farid. Yang menang belakangan adalah kubu Romi. Maka Romi pun menerbitkan instruksi agar segera mengganti Mamat. Serem si Romi kini, pendukung militan Presiden Jokowi dalam rangka mengejar jadi Cawapresnya Jokowi, tentu menggeser Puan Maharani. Sedang Djzan pindah dari Jokowi menjadi pendukung Prabowo. Pecah belah demikian, PPP sulit lolos parliament treshold di 2019.
Contoh lain Hanura. Saya ikut mengadvokasi Suding melawan OSO dalam perpecahan Hanura bersama Tommy Sihotang, Achmad Yani, Bay Lubis, etc yang, konfliknya sama dengan PPP. OSO menerbitkan surat komposisi struktur kepengurusan yang kemudian dikukuhkan oleh surat Menkumham di mana ipar Presiden Jokowi, Lotung Siregar jadi Sekjennya OSO.
Akibatnya, pengurus di daerah saling pecat, saling rebut asset, saling melengserkan dan saling serang. Kesalahannya ada di pemimpin: OSO memecati banyak ketua cabang. Tapi, apa saja di tangan OSO, pasti pecah! Tanggal 19 Maret lalu, Majelis PTUN Jakarta, yang dipimpin Wacensus menetapkan penundaan surat Menkumham. Berhenti friksi itu, Suding kembali jadi Sekjen sampaii ada putusan akhir. Niscaya Hanura lolos dari PT kecuali Boceng berulah lagi, yah pecat lagi.
Sidang gugatan Mamat Kamis lalu, proses mediasi perintah SEMA dikesampingkan karena jenisnya kasus khusus yang, wajib selesai dalam 60 hari. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Jumlah dalam gugatan Rp 100 miliar. Banyak tuh duit Rp 100 miliar.
Indikasi delik PMH yang harus diuji, antara lain, pelanggaran doe process of law, wanprestasi yang diikuti pembalikan perjanjian, dan rang-ngarang. PMH adalah gugatan perdata yang jika terbukti, maka pidananya berjalan. Tentu saja PMH bukan demokrasi, melainkan kriminal.